Penemuan Jenazah di Denpasar

JENAZAH Gung Balang dan Istri Dalam Posisi Berpelukan, Kalimat Keramat Oknum Ormas ini Terbukti

JENAZAH Gung Balang dan Istri Dalam Posisi Berpelukan, Kalimat Keramat Oknum Ormas ini Terbukti

istimewa
JENAZAH Gung Balang dan Istri Dalam Posisi Berpelukan, Kalimat Keramat Oknum Ormas ini Terbukti 

Saat ditemukan Gung Balang mengenakan baju kaos warna biru, celana pendek warna cream.

Sedangkan Istri Gung Balang menggunakan baju kaos hijau, celana pendek warna merah corak kuning biru saat ditemukan tewas.

Kombes Pol Jansen menyampaikan ada 3 barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari TKP.

Yakni 1 buah pisau dengan mata pisau bercak kecoklatan gagang kayu, 1 buah sarung pisau bahan kayu dan 1 buah HP milik Gung Balang.

Polda Bali belum bisa memastikan penyebab kematian Gung Balang dan istrinya, sebabnya proses pendalaman masih terus dilakukan.

"Saat ini kejadian tersebut sedang dalam proses pendalaman dan pemeriksaan para saksi untuk mencari penyebab pasti kematian kedua korban," ujarnya.

Sementara itu di TKP, sudah terpasang Police Line untuk kepentingan penyelidikan sehingga tidak sembarang orang bisa memasuki TKP.

Ditemukan Anaknya

Gung Balang dan istrinya ditemukan dalam satu rumah di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar pada Senin 23 September 2024 malam. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Gung Balang dan istri dievakuasi oleh ambulans jenazah dari BPBD Kota Denpasar dan PMI Kota Denpasar sekitar pukul 22.00 WITA. 

Istri Gung Balang diketahui bernama Anak Agung Sri Agung (38). 

Jenazah Gung Balang dan istrinya kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dievakuasi menuju Kamar Jenazah RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar semalam.

Kabar menyebutkan jenazah Gung Balang dan istri ini pertamakali ditemukan oleh sang anak.

Sebelumnya, pada medio tahun 2019, nama Gung Balang sempat santer diberitakan media.

Pasalnya, Gung Balang melakukan penganiayaan terhadap Wayan Nurata (45) di Jalan Kebo lwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar.

Dari penyelidikan Polisi, penganiayaan itu ternyata dipicu kesalahpahaman karena Gung Balang tidak senang melihat korban menurunkan bendera partai di rumah tetangganya tiga bulan sebelum kejadian penganiayaan itu.

Video penganiayaan yang dilakukan Gung Balang itu viral di media sosial.

"Peristiwa itu terjadi 3 bulan yang
lalu. Korban saat itu sedang
membantu tetangganya
menurunkan bendera salah satu
Parpol di depan rumah tetangganya.

Korban yang saat itu sedang melipat 
bendera, dilihat oleh pelaku yang
sedang melintas di depan rumah
tetangga korban.

Pelaku tidak terima dengan penurunan bendera tersebut dan sempat mengancam
korban," ujar Wakapolresta ketika itu.

Tanpa dinyana, konflik tiga bulan itu
itu terbawa hingga Sabtu (9/2/2019), Gung
Balang yang melintas di Jalan Kebo
Iwa Utara mengendarai sepeda
motor, berpapasan dengan korban
yang pulang ke rumahnya setelah membeli rokok di dekat rumahnya.

Pelaku, yang melihat korban mengarah ke utara, lantas menyusul Nurata.

Gung Balang tiba-tiba menabrak sepeda motor Nurata serta mengenai kaki kanan hingga terjatuh.

Korban yang terjatuh tersebut, lalu
diserang dan dipukul oleh Gung Balang
secara membabi buta sebanyak
enam kali yang mengarah ke wajah
korban.

Nurata yang saat itu tidak siap
mendapat bogem mentah yang
dilayangkan Gung Balang.

Akibatnya, wajah korban mengalami
luka lebam, dan luka robek pada
rahang kirinya hingga mendapatkan
jahitan.

"Korban, setelah dipukul, pergi ke
rumah sakit untuk memeriksa luka
pada wajahnya. Setelah dari rumah
sakit, sore harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat," kata Wakapolresta.

Namun kasus tersebut diserahkan
ke Polresta Denpasar dan selanjutnya polisi mengejar Gung Balang.

Malam harinya, di hari yang sama Polresta Denpasar menangkap Gung Balang yang merupakan anggota salah satu ormas dan menggiringnya ke Mapolresta Denpasar.

"Atas kejadian tersebut, kita sudah
amankan pelaku. Pelaku juga
mengakui perbuatannya. Akibat
kejadian tersebut, kita tuntut pelaku
dengan pasal 351 KUHP," katanya.

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved