Penemuan Jenazah di Denpasar

KASUS Anggota Ormas Gung Balang dan Istri, Analisa Pelukan dan Soroti Chattingan, Hingga Luka Ini

KASUS Anggota Ormas Gung Balang dan Istri, Analisa Pelukan dan Soroti Chattingan, Hingga Luka Ini

|
istimewa
KASUS Anggota Ormas Gung Balang dan Istri, Analisa Pelukan dan Soroti Chattingan, Hingga Luka Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Misteri kematian anggota Ormas Gung Balang dan istri di Denpasar beberapa belum juga terungkap.

Berbagai spekulasi soal kematian Gung Balang dan istri ramai jadi pembahasan, mulai dari dugaan keduanya melakukan aksi akhiri hidup atau ulah pati.

Adapula yang menduga sempat terjadi cekcok diantara Gung Balang dan istri lalu terjadi ulah pati.

Mungkinkah Gung Balang dan istri sepakat melakukan ulah pati?

Pertanyaan ini belum terjawab, jenazah Gung Balang dan istri telah menjalani proses autopsi untuk memastikan secara jelas penyebab kematian keduanya.

Kriminolog asal Bali Dr. Gde Made Swardhana memberikan pandangan mengenai kematian Gung Balang yang ditemukan tewas bersama sang istri.

Jasad Gung Balang dan istri ditemukan dalam kamar yang terkunci dengan luka tusukan,

Pandangan yang diberikan Kriminolog adalah mengenai perbedaan kasus bunuh diri dan pembunuhan.

Gung Balang dan istri tewas di dalam kamar rumahnya dengan keadaan pintu kamar terkunci di kediaman Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar pada Senin 23 September 2024 malam.

Dugaan awal tewasnya Gung Balang dan istri diduga akibat ulah pati.

Namun hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan menyeluruh hasil autopsi, olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun keterangan saksi. 

"ulah pati dengan cara ditusuk senjata tajam memang mungkin terjadi, tapi perlu diselidiki polisi apakah memang ulah pati atau dibunuh, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh," kata Swardhana saat dikonfirmasi, pada Jumat 27 September 2024.

Kata Swardhana, apabila barang bukti pisau hanya satu, maka dari beberapa kasus yang ia pelajari, biasanya terjadi aksi suami terlebih dahulu membunuh istri baru suami melakukan aksi ulah pati.

Berbeda halnya jika terdapat dua buah senjata tajam, maka ada kemungkinan terjadi aksi kesepakatan melakukan ulah pati bersama pada organ vital melalui tusukan yang fatal. 

"Ketika istri dibunuh dan mati, suami itu tak punya keraguan lagi untuk bunuh diri, kalau hidup kan dia sudah bunuh istri dan bisa diproses hukum," bebernya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved