Pilkada Denpasar

Souvenir Kampanye Paslon di Pilwali Denpasar Maksimal Seharga Rp 100 Ribu per Buah

Sekar Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni - Souvenir Kampanye Paslon di Pilwali Denpasar Maksimal Seharga Rp 100 Ribu per Buah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam pelaksanaan kampanye Pilwali di Denpasar, Paslon bisa membagi-bagikan souvenir.

Namun untuk harga souvenir tersebut dibatasi maksimal Rp 100 ribu per buah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat diwawancarai Sabtu 28 September 2024.

Sekar Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Baca juga: ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Denpasar untuk Tujuan Ini, Bawaslu Awasi Ketat

Terkait bahan kampanye, PKPU mengatur jumlah maksimumnya sesuai dengan jumlah DPT. 

"Sesuai anggaran, kami hanya memfasilitasi brosur, pamflet, flyer, poster sebanyak 15.000 per Paslon," katanya.

Nantinya, masing-masing Paslon dapat mencetak maksimal 100 persen. 

Sementara untuk bahan kampanye lainnya seperti topi, kaos, tumbler, payung dan souvenir lainnya diserahkan kepada Paslon.

"Sepanjang harganya tidak lebih dari Rp 100 ribu per buah," katanya.

Sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye (APK), untuk mendukung green election dan sesuai anggaran yang tersedia, KPU Denpasar memfasilitasi pengadaan 1 baliho untuk kedua Paslon per kecamatan.

Dalam baliho itu, kedua paslon tampil dalam satu baliho.

Sehingga total KPU memfasilitasi 4 baliho se-Kota Denpasar sesuai dengan jumlah kecamatan.

"Spanduk kami fasilitasi 1 per desa/kelurahan untuk kedua Paslon. Kedua Paslon tampil di satu spanduk. Total 43 spanduk yang kami fasilitasi," katanya.

Kemudian, untuk masing-masing Paslon dapat mencetak maksimum 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Denpasar atau total baliho 8 dan total spanduk 86. (*)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved