Pilkada Bali 2024
Kampanye di Busungbiu Buleleng, Koster Tak Terganti, Adat Bali Terlindungi Sejak Jadi Gubernur Bali
Dalam kampanye itu, warga Kecamatan Busungbiu Buleleng menegaskan, figur pemimpin visioner Wayan Koster tak tergantikan di hati mereka.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Koster-Giri menggelar kampanye di Kecamatan Busungbiu Buleleng, Minggu, 29 September 2024.
Dalam kampanye itu, warga Kecamatan Busungbiu Buleleng menegaskan, figur pemimpin visioner Wayan Koster tak tergantikan di hati mereka.
Menurut mereka, adat istiadat Bali terlindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang dibuat oleh Koster.
Bendesa Adat di Busungbiu, Nyoman Suija dan Nyoman Astawa menyatakan aspirasi ini saat Kampanye Terbuka putaran 1 di Kecamatan Busungbiu.
Baca juga: Paket JAYA Program Rp100 Juta untuk Banjar di Klungkung, Disambut Antusias Warga di Desa Pesinggahan
Baca juga: Koster-Giri Siap Bangun Sekolah Pariwisata di Seraya Karangasem, Begitu Terpilih Langsung Eksekusi
Saat kampanye, dihadiri langsung paslon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan wakil gubernur Giri Prasta (Koster-Giri), serta calon bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng nomor 2 Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna (Joss24).
Kampanye terbuka ini mengambil tema 'Nindihin Gumi Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali'.
Hadir juga sejumlah pengurus PDI-P Bali, Buleleng, anggota DPRD Buleleng dan Bali, relawan, partai pengusung dan ribuan warga Busungbiu.
Nyoman Suija dalam kesempatan ini sangat senang karena bisa kembali bertemu dengan Koster Giri dan Sudjitra dan Supriatna.
"Kami sudah merasakan bantuan pak Gubernur 2018-2023 (Wayan Koster). Semua warga sampaikan terima kasih. Ke depan Pak Yan, Dokter Sudjitra, diharapkan semua jaya dan menang. Kami masih tetap jalankan program Pak Koster hingga saat ini. Belum tergantikan. Adat Bali semenjak Pak Wayan jadi Gubernur sudah terlindungi," katanya.
Sementara itu, Astawa menambahkan semua masyarakat Busungbiu sangat berterima kasih kepada Wayan Koster karena program-programnya yang telah menyentuh masyarakat desa adat.
"Kami utamakan Pak Wayan, saya dari desa adat, sangatlah terima kasih program-program sudah sentuh kami seperti ngaben massal dan lainnya," katanya.
Ia juga menyatakan, masyarakat Busungbiu telah menyambut Koster-Giri dan Sutjidra-Supriatna dan sanggup memenangkannya.
Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur desa adat di Bali adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Perda ini mengatur berbagai aspek terkait desa adat, seperti kedudukan desa adat sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali, otonomi desa adat dalam mengatur dan mengurus daerahnya.
Peran desa adat dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai kearifan lokal Sad Kerthi Loka Bali.
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.