Berita Jembrana
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Pemkab Jembrana, 124 Pelamar Sanggahnya Ditolak
Terbanyak, pendaftar memilih formasi auditor ahli pertama pada Inspektorat Kabupaten Jembrana.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemkab Jembrana telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah untuk rekrutmen CPNS tahun 2024.
Hasilnya, dari ratusan sanggah yang dilakukan pelamar, hanya satu orang yang diterima.
Selain itu, para pelamar yang melakukan sanggah disebutkan lalai saat proses administrasi.
Selanjutnya, tahapan akan memasuki penjadwalan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT.
Baca juga: 226 Pelamar Tidak Penuhi Syarat, Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen CPNS Tahun 2024
Menurut data yang berhasil diperoleh dan sudah diumumkan BKPSDM Jembrana, dari 226 orang pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, ada sebanyak 125 orang pelamar yang mengajukan masa sanggah seleksi CPNS tahun 2024 ini.
Dari jumlah tersebut, hanya satu orang saja yang sanggahannya diterima. Sementara 124 orang lainnya sanggahannya ditolak.
Sehingga dengan jumlah tambahan ini, total pelamar yang lulus seleksi administrasi menjadi sebanyak 458 orang.
Seluruhnya akan memperebutkan 15 formasi CPNS yang disediakan pemerintah tahun ini.
“Sudah kami umumkan (hasil masa sanggah). Sebagian besar sanggahannya ditolak,” jelas Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Minggu 29 September 2024.
Natalis menjelaskan, sebagian besar pelamar yang melakukan sanggah adalah mereka yang sebelumnya salah pada surat lamaran.
Yakni pada unit kerja penempatan yang tidak sesuai. Sementara yang sanggahannya diterima adalah pelamar yang merupakan lulusan ilmu hukum dan relevan dengan formasi yang dilamar.
“Terkait unit kerja penempatan sebagian besar salah pada surat lamaran,” jelasnya.
Sebanyak 15 formasi yang disediakan pada rekrutmen CPNS tahun 2024 ini.
Rinciannya, 1 formasi disabilitas untuk posisi analis kebijakan ahli pertama pada Bappeda, 1 formasi umum untuk posisi analis kebijakan ahli pertama pada Bappeda.
1 formasi umum jabatan pengawas koperasi ahli pertama pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana. 1 formasi umum jabatan penata perizinan ahli pertama pada DPMPTSP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.