Kasus Prostitusi di Bali

6 Fakta Kasus Dugaan Prostitusi SPA: Tarif Setara UMR Denpasar, Selebgram Ini Ditetapkan Tersangka

Inilah fakta-fakta kasus terbongkarnya SPA yang diduga menyediakan praktik prostitusi di Bali. 

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di depan Flame Spa Seminyak yang sudah dipasangi garis polisi dan ditutup karena diduga terdapat kegiatan prostitusi di dalamnya - Polisi Grebek Spa Plus-Plus di Seminyak Bali, Manajer dan Terapis Diamankan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Inilah fakta-fakta kasus terbongkarnya SPA yang diduga menyediakan praktik prostitusi di Bali

Sebuah SPA di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali baru-baru ini menjadi sorotan setelah digerebek oleh jajaran Polda Bali lantaran ditengarai adanya praktik prostitusi

Alhasil, polisi kini terus mendalami terkait kasus dugaan prostitusi di sebuah SPA di Seminyak dan berikut fakta selengkapnya: 

Baca juga: 4 Fakta Peristiwa Duel Berujung Penikaman di Buleleng, Organ Dalam Terburai, Ini Beber Polisi

1.    Diduga usaha SPA tersebut milik selebgram Bali

Seorang Selebgram Bali terjerat kasus dugaan prostitusi.

Selebgram tersebut berinisial KSAS, dan menjabat sebagai Komisaris Flame Spa Seminyak.

Kasus ini berawal saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penggerebekan di Flame Spa 

Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin 2 September 2024. 

Diduga Flame Spa melakukan prostitusi.

2.    Cabang lainnya akhirnya tutup

Buntut dari penggerebekan ini, dua cabang Flame Spa lainnya di Bali juga ditutup.

Selain menetapkan Selebgram Bali berinisial KSAS sebagai tersangka, Direktur Flame Spa berinisial MPS juga ditetapkan sebagai tersangka.

KSAS diketahui adalah Selebgram yang memiliki pengikut berjumlah 23.000 di akun Instagram-nya. 

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan tiga tersangka. Satu orang manajer Flame Spa dan dua lainnya receptionist.

"Dari proses penyidikan sudah ada peningkatan penetapan tersangka baru dari awal tiga tersangka, ada tambahan direktur dan komisaris (Flame Spa), sudah ditetapkan atau ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu 2 Oktober 2024.

Baca juga: Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta

3.    Direktur dan Komisaris Spa ditetapkan tersangka, tapi masih mangkir dari panggilan

Jansen mengatakan, sampai saat ini kedua tersangka yakni Direktur dan Komisaris Flame Spa masih mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. 
Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

"Harusnya kemarin dilakukan pemeriksaan, informasi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka tidak dipenuhi. Nanti dilakukan langkah lebih lanjut dengan panggilan kedua sebagai tersangka disertai surat perintah membawa," jelas dia.

4.    Baru 3 tersangka ditahan

Saat ini baru tiga tersangka yang ditahan. Sedangkan dua tersangka masih dalam proses pemanggilan. 

"Dari lima yang sudah ditahan tiga orang, yang tiga ini sudah pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan dua sudah pemeriksaan awal saksi," jelasnya.

"Digelarkan ternyata kedua orang ini layak dan patut diduga melanggar pidana sesuai pasal yang diterapkan yang tadinya status sebagai saksi. Hasil gelar perkara dinaikkan statusnya sebagai tersangka, atau ditetapkan sebagai tersangka," sambung Jansen.

"Sudah dipanggil sebagai saksi dan sekarang dipanggil sebagai tersangka. Panggilan pertama belum hadir tanpa alasan. Sekarang ada langkah surat perintah membawa, jadi mau ikut ke Polda atau mau dibawa," imbuh dia.

5.    Cari Tahu Pemilik 

Jansen mengaku masih menyelidiki ihwal kabar Flame Spa tersebut milik warga negara asing (WNA) Australia. 

Kata dia, polisi membutuhkan keterangan dua tersangka baru untuk membuktikan ini.

"Penetapan itu sudah melalui tahapan dan pembuktian yang ada tentang dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab secara pidana. Terkait WNA yang disampaikan itu didalami tanggung jawab pidananya sejauh mana dan bagaimana mungkin (WNA) modal penyerta, mungkin PMA (Penanaman Modal Asing), kan tidak boleh yang punya WNA, pemodal penyerta mungkin iya," bebernya.

Jansen mengatakan, kasus ini berawal saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penggerebekan di 

Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin 2 September 2024. 

Baca juga: Viral Bali: Duel 2 Pria di Buleleng Perut Terburai Luka Parah, Dugaan Prostitusi SPA di Seminyak

6.    Tarif antara Rp 2-3 juta atau nyaris setara UMR Kota Denpasar

Buntut dari penggerebekan ini, dua cabang Flame Spa lainnya di Bali juga ditutup.

"Untuk prostitusi tarifnya berkisar Rp 2-3 juta, pelanggannya macam-macam ada WNA ada juga WNI. Jadi ada tiga cabang, ada tiga lokasi semua ditutup diduga indikasi prostitusi itu, kemarin satu tempat ada 11 perempuan terapis," bebernya.

Jansen meminta kedua tersangka yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris ini segera memenuhi panggilan Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Dan justru itu menjadi kesempatan bagi mereka apabila ada dugaan-dugaan dengan bukti yang kuat agar bisa dilakukan pengembangan.

"Kami Polda Bali minta kepada yang bersangkutan, silakan kalau memang memiliki bukti tidak terlibat silakan diajukan kepada pemeriksaan. Jangan bicara di luar seolah-olah menuduh dan sebagainya," ucapnya.

"Ini saat yang tepat bagi dia, kalau dia punya bukti data, pemeriksaan itu bisa disampaikan dugaan apa saja bukan ngomong ke mana-mana. Kami imbau sebagai warga negara yang baik dugaan keterlibatan dan ditetapkan sebagai tersangka silakan untuk bisa mematuhi panggilan yang diberikan petugas untuk pemeriksaan," pungkasnya. (ian)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved