Kasus Prostitusi di Bali
Prostitusi Berkedok Spa Terungkap di Karangasem Bali, Polisi Tangkap Sorang Mucikari
Dari pengakuan tersangka, diakui ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000 per konsumen dari praktik tersebut.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap praktik prostitusi berkedok spa di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Kamis7 November 2024 malam.
Dalam pengungkapan itu, ditangkap seorang tersangka berinisial AK (57) yang berperan sebagai mucikari dan praktik prostitusi tersebut.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi.
"Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karangasem langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sekaligus menangkap tersangka," ungkap Nengah Sadiarta, Rabu 20 November 2024.
Baca juga: Satpol PP Gianyar Selidiki Warung Remang-Remang, Diduga Jadi Tempat Praktik Prostitusi
Tersangka merupakan perempuan berinisial AK (57), warga Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis. Ia ditangkap di kediamannya di BTN Nirmalasari.
Dari pengakuan tersangka, diakui ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000 per konsumen dari praktik tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 225.000 dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan saat ini pelaku ditahan
"Kami mengimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktik prostitusi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat," tegas Sadiarta. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.