Kasus Prostitusi di Bali
Tersangka Mengaku 5 Bulan Jadi Mucikari di Karangasem, Dapat Keuntungan Rp 75 Ribu Sekali Transaksi
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 225.000 dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Wanita paruh baya berinisial AK (57) harus mendekam di jeruji besi Polres Karangasem.
Wanita asal Desa Ulakan tersebut, nekat menjadi mucikari dan menjajakan wanita kepada pria hidung belang.
AK diketahui menawarkan perempuan berinisial ZA (34) di sebuah aplikasi dengan harga yang berbeda-beda.
Dalam satu kali transaksi, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 ribu.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Spa Terungkap di Karangasem Bali, Polisi Tangkap Sorang Mucikari
"Tersangka (AK) telah menjalankan aksinya sejak 5 bulan lalu dan mengaku hanya menawarkan seorang perempuan," ujar Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu 20 November 2024.
Namun kepolisian masih melakukan pendalaman lagi dari kasus ini. Apakah praktik prostitusi yang dijalankan tersangka AK sebagai mucikari dilakukan secara berjaringan.
"Kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah karena adanya prostitusi berkedok spa di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem, Bali.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan langsung menangkap AK sebagai tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 225.000 dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan saat ini pelaku ditahan
"Kami mengimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktik prostitusi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat," tegas Sadiarta. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.