Kasus Prostitusi di Bali

3 Kasus Prostitusi Berkedok Spa di Bali yang Dibongkar Polisi, Omzetnya Ada yang Capai Miliaran

Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2024, jajaran kepolisian di wilayah Provinsi Bali berhasil membongkar praktik bisnis prostitusi berkedok Spa

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di depan Flame Spa Seminyak yang sudah dipasangi garis polisi dan ditutup karena diduga terdapat kegiatan prostitusi di dalamnya - Polisi Grebek Spa Plus-Plus di Seminyak Bali, Manajer dan Terapis Diamankan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2024, jajaran kepolisian di wilayah Provinsi Bali berhasil membongkar praktik bisnis prostitusi berkedok Spa.

Upaya penegakan hukum pun dilakukan bukan saja oleh jajaran kepolisian di ranah Polda Bali semata, namun baru-baru ini juga dilakukan oleh jajaran Polres Karangasem.

Berikut kasus bisnis prostitusi berkedok spa yang berhasil dibongkar oleh kepolisian di wilayah Bali baru-baru ini:

Baca juga: Ini Pengakuan Wanita Muncikari Nekad Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Karangasem Bali

Bisnis esek-esek berkedok Spa di Karangasem

Jajaran Polres Karangasem baru-baru ini sukses membongkar praktik bisnis prostitusi berkedok SPA, Kamis, 7 November 2024.

Bisnis prostitusi berkedok SPA tersebut berada di kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem Bali.

Terbongkarnya bisnis terlarang tersebut mengarah pada sosok AK (57) yang diduga kuat sebagai muncikari dari praktik prostitusi tersebut.

Menurut Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta, mula dibongkarnya bisnis prostitusi berkedok SPA itu berawal dari laporan masyarakat yang ditengarai sebagai tempat pijat dengan layanan prostitusi.

"Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karangasem langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sekaligus menangkap tersangka," ungkap Nengah Sadiarta, Rabu (20/11/2024).

Tersangka merupakan perempuan berinial AK (57), warga Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis.

Ia ditangkap di kediamannya di BTN Nirmalasari.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Spa Terungkap di Karangasem Bali, Polisi Tangkap Sorang Mucikari

Dari pengakuan tersangka, diakui ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000 per konsumen dari praktik melawan hukum tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp225.000 dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan saat ini pelaku ditahan 

"Kami menghimbau masyarakat Karangasem agar tidak melakukan praktek prostitusi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat," tegas Sadiarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved