Peredaran Narkoba di Bali
Kasus Bule Kembar Ukraina Buat Pabrik Gelap Narkoba di Tibubeneng Bergulir di Meja Hijau
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang atas kasus pabrik gelap narkotika di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Oleksii inilah yang akan membiayai produksi barang haram tersebut pada Januari 2022.
Dari situlah kedua terdakwa ini mulai belajar cara menanam ganja secara hidroponik.
Dari situ mulailah pemodal mengontrakkan Sunny Villa yang menjadi TKP pabrik gelap narkotika meski belum selesai pembangunan dan segala peralatan juga mulai dipersiapkan, sedangkan bibit ganja dibawa langsung oleh Roman dari negara Rumania.
Kemudian produksi mulai berjalan pada periode Mei hingga September tahun 2023 seiring selesainya pembangunan Villa, baik dari pemasangan instalasi untuk memproduksi narkoba hingga proses penanaman.
Dari pemasangan instalasi tersebut, kedua terdakwa juga menerima upah sebesar 30 ribu US Dollar atau sekitar Rp463 juta dari Oleksii dan pabrik gelap itu kemudian dijalankan di basement villa.
Selanjutnya mereka mulai menjalankan pabrik narkoba yang bertempat di basement villa.
Kemudian narkoba hasil produksi mereka dikirim dengan ojek online ke sebuah tempat atas petunjuk Roman, yang juga melibatkan Konstantin Kurtz WNA asal Rusia yang berperan sebagai kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk berikutnya dipasarkan kepada pembeli dengan transaksi melalui crypto currency exchange binance. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.