Peredaran Narkoba di Bali

Kasus Bule Kembar Ukraina Buat Pabrik Gelap Narkoba di Tibubeneng Bergulir di Meja Hijau

Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang atas kasus pabrik gelap narkotika di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Terdakwa kasus pabrik narkoba, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) menjalani sidang di PN Denpasar, pada Kamis 3 Oktober 2024. 

Kasus Bule Kembar Ukraina Buat Pabrik Gelap Narkoba di Tibubeneng Bergulir di Meja Hijau


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang atas kasus pabrik gelap narkotika di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis 3 OKtober 2024. 

Dua terdakwa asal Ukraina yang menjalani persidangan yakni Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni membacakan dakwaan bagi bule kembar tersebut.

Baca juga: Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar

Kasus tersebut berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri melalui serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 2 Mei 2024 lalu sekira pukul 14.00 WITA. 

Di TKP polisi berhasil menangkap Mykyta Volovod, sementara itu saudara kembarnya, Ivan Volovod ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nganggur dan Tak Punya Uang, Sandy Nekat Jual Ganja, Kini Dihukum Bui 6,5 Tahun 

Adapun dalam surat dakwaan proses hukum pidana, Dakwaan kesatu yakni, Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I. 

Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  5 (lima) gram.

Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1), tentang tanpa hak atau melawan hukum setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. 

Baca juga: Kejari Tabanan Ajak Siswa-Siswi Lihat Pemusnahan Ganja Hingga Sabu

Kemudian, Dakwaan Kedua yaitu, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. 

Dalam dakwaan menyebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari dua terdakwa diundang datang ke Bali oleh pria Ukraina yang bernama Roman Nazarenko yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2021 lalu.

Kedua terdakwa ini mau menerima ajakan Roman untuk menjalankan bisnis narkotika di Pulau Dewata dengan dijanjikan keuntungan sebesar 10 ribu US Dollar atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mepehedrone dan 3 ribu US Dollar atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja.

Baca juga: Kejari Tabanan Ajak Siswa-Siswi Lihat Pemusnahan Ganja Hingga Sabu

"Tawaran tersebut disetujui oleh kedua terdakwa," sebutnya.

Lalu kedua terdakwa dikenalkan oleh Roman kepada seorang pemodal asal Ukraina yang saat ini juga menjadi DPO, yakni Oleksii Kolotov.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved