Sponspor Content

Made Sujana Resmi Nakhodai IKPI Bali, Simak Visi Misinya Berikut Ini

Made Sujana dipilih oleh sebagian besar anggota, dengan melewati beberapa pertimbangan dalam memberikan amanah untuk melanjutkan program-program  IKPI

ISTIMEWA
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali akhirnya memiliki nakhoda baru. Ia adalah Made Sujana, yang resmi menjadi Ketua IKPI Bali periode 2024-2029.  

TRIBUN-BALI.COM - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali akhirnya memiliki nakhoda baru. Ia adalah Made Sujana, yang resmi menjadi Ketua IKPI Bali periode 2024-2029. 

Made Sujana pun terpilih, dari 3 kandidat calon ketua. Diantaranya, Ketut Suastika, Galih masari, dan Made Sujana

Tentu saja, pemilihan ini adalah hasil keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakat yang telah disepakati. 

Made Sujana dipilih oleh sebagian besar anggota, dengan melewati beberapa pertimbangan dalam memberikan amanah untuk melanjutkan program-program  IKPI Bali ke depannya. 

“Harapan saya sebagai ketua terpilih, mari mengedepankan kebersamaan dan bersama-sama melanjutkan program program kerja 5 tahun ke depan,” sebutnya dalam pemilihan 1 Oktober 2024.

Baca juga: BOCOR 6 Juta Data NPWP! Menkeu Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak dan Jajaran Evaluasi

Baca juga: Kanwil DJP Bali Optimistis Penerimaan Pajak Lebihi Target, Berkaca Penerimaan Pajak 27,08 Persen 

Kemudian untuk program jangka pendek dan jangka panjang, sebagai ketua terpilih. Made Sujana tidak mau muluk-muluk. Jangka pendek, kata dia, adalah meningkatkan kegiatan PPL dan FGD untuk hal pembelajaran agar dapat lebih meningkatkan pengetahuan anggota dalam hal perpajakan.

Kemudian jangka panjang, adalah menyiapkan sekretariat yang representative untuk kegiatan anggota. Mengingat anggota IKPI Bali cukup banyak, yakni 368 anggota. 

“Kita harus menjaga kebersamaan dan kekompakan anggota, menjaga komunikasi antar pengurus dan anggota, dan memberikan kesempatan yang sama kepada sleuruh anggota,” tegasnya.

Made Sujana menjelaskan, kesulitan IKPI di mana asosiasi ini sudah berusia 59 tahun. Namun sampai saat ini belum memiliki UU Konsultan Pajak.

“Harapannya kepada pemerintah, ya mohon untuk difasilitasi agar terbitnya UU Konsultan Pajak ini, dan selalu bisa sinergi dengan DJP untuk meningkatkan penerimaan negara,” sebutnya.

Perlu diketahui, IKPI berdiri sudah 59 tahun yang lalu, dengan anggota seluruh Indonesia telah lebih dari 7.000 anggota.

Dan khusus IKPI Cabang Bali baru berdiri 13 tahun lalu, yang mana awalnya hanya 7 orang pendiri kini jumlah anggotanya sudah mencapai 368 untuk di Bali.

“Kita adalah asosiasi professional untuk konsultan pajak,” imbuhnya. Untuk bergabung di IKPI pun, kata dia, tidak sulit. 
Peserta harus lulus ujian sertifikasi konsultan pajak, setalah dinyatakan lulus baru masuk menjadi anggota berdasarkan domisili anggota, jika domisilinya di Bali maka boleh masuk sebagai anggota IKPI Bali. 

Benefit ikut jadi member IKPI, adalah tersertifikasi dan diakui sebagai konsultan pajak yang legal. “Tentunya kami (IKPI) adalah organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia. Maka, peraturan ter-update dan juga pelatihan jauh lebih sering akan didapatkan oleh anggota, sehingga pengetahuan anggota mengenai perpajakan akan jauh lebih terjaga,” tegasnya.

Berikut Visi-Misi Made Sujana untuk IKPI Cabang Bali. Yaitu menjadikan IKPI Cabang Bali sebagai organisasi profesional dan inklusif melalui Tri Sakti di dalam Organisasi. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved