bisnis
Kanwil DJP Bali Optimistis Penerimaan Pajak Lebihi Target, Berkaca Penerimaan Pajak 27,08 Persen
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini, mengalami pertumbuhan sebesar 27,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, kumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp14,46 triliun.
Sampai dengan tanggal 31 Juli 2024, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun atau 64,39 persen dari target yang diberikan.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini, mengalami pertumbuhan sebesar 27,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal ini didukung oleh 2 sektor usaha, yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 63,38 persen.
Dan Aktivitas Keuangan dan Asuransi yang tumbuh sebesar 22.53 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: LOWONGAN! Pemprov Bali Buka 105 Formasi untuk Seleksi Pengadaan CPNS, Pendaftaran Hari Ini
Baca juga: BMKG Wilayah III Tegaskan Potensi Ancaman Gempa Megathrust, Tapi Warga Tidak Perlu Panik Berlebihan!

Adapun penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli 2024, di Kanwil DJP Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan.
Yaitu Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.707,07 miliar atau berperan sebesar 18,35 persen. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.489,91 miliar atau berperan sebesar 16,01 persen.
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.410,50 miliar atau berperan sebesar 15,16 persen.
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp864,11 miliar atau berperan sebesar 9,29 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp650,23 miliar atau berperan sebesar 6,99 persen.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 hingga Juli 2024 adalah sejumlah 39.401 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.766 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan sejumlah 43.952 SPT untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan. Jika diakumulasikan maka jumlah seluruh SPT yang masuk adalah 365.119 SPT.
“Hingga saat ini, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 1,3 juta WP orang pribadi di Bali, 1,28 juta WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Nurbaeti pada, Selasa 20 Agustus 2024.
Nurbaeti juga menyampaikan, kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.
Kanwil DJP Bali
penerimaan pajak
pajak
wajib pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kanwil DJP
2 RUTE Internasional Baru TransNusa Hubungkan Indonesia - Tiongkok, Pererat Hubungan Bilateral |
![]() |
---|
Pinjaman Nasabah Kopdes MP Tegal Harum Capai Rp900 Juta, Zulkifli: Pengganti Bansos Bagi yang Miskin |
![]() |
---|
LESU Industri Logistik, Asosiasi Soroti Daya Beli Lemah & Efisiensi Belanja, Harapan ke Pemerintah |
![]() |
---|
Bank Indonesia Berharap Pameran KKI Dorong Promosi UMKM Naik 40 Persen |
![]() |
---|
EKSPOR Furnitur ke AS Kena Tarif 19 Persen, HIMKI: Buyer Beralih ke Vietnam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.