Berita Denpasar

BUKTI BARU Hasil Audit Yayasan Dhyana Pura di PN Denpasar, Penasihat Hukum Terdakwa Optimis

BUKTI BARU Hasil Audit Yayasan Dhyana Pura di PN Denpasar, Penasihat Hukum Terdakwa Optimis

istimewa
BUKTI BARU Hasil Audit Yayasan Dhyana Pura di PN Denpasar, Penasihat Hukum Terdakwa Optimis 


Kecacatan yang ditemukan di dalam persidangan setelah dilakukan penghitungan ulang dari dokumen yang sama yaitu lampiran kertas kerja alm.Ramantha dalam BAPnya ditemukan Rp. 46.021.638.389 yang tidak dicatatkan sebagai pengeluaran cek atas Operasional Universitas Dhyana Pura dan PPLP selama 4 tahun.


"Yang mana pengeluaran tersebut adalah pengeluaran rutin serta pengeluaran atas pembangunan gedung E, namun dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebesar Rp. 25.572.592.073,46 melalui hasil audit KAP Ramantha," bebernya. 


Sabam telah melampirkan bukti temuan tersebut dalam Pledoi yang diharapkan meyakinkan hakim mempertimbangkan bukti yang merupakan fakta hukum dalam Persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya yaitu membebaskan terdakwa dari tuntutan penggelapan dalam jabatan yang tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan.


Menurutnya, tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana Pasal 374 KUHP, haruslah jelas dan terang mengenai barang apa yang digelapkan dan berapa jumlah barang yang digelapkan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa. 


"Jadi bagaimana mungkin alat bukti yang tanpa kualitasnya bisa dipergunakan di Persidangan. Dengan adanya fakta hukum demikian, harapan kami, Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang bijak, demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved