Berita Bali
Kasus Bule Kembar Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba di Sunny Village Canggu Masuk Persidangan
Kasus Bule Kembar Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba di Sunny Village Canggu Masuk Persidangan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang atas kasus pabrik gelap narkoba di Sunny Village Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis 3 OKtober 2024.
Terdapat dua terdakwa asal Ukraina yang menjalani persidangan yakni Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni membacakan dakwaan bagi bule kembar tersebut.
Baca juga: Bertamu ke Puri Agung Ubud, Mulia-Pas Makan Lawar Hingga Sambutan Hangat
Kasus tersebut berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri melalui serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 2 Mei 2024 lalu sekira pukul 14.00 WITA.
Di TKP polisi berhasil menangkap Mykyta Volovod, sementara itu saudara kembarnya, Ivan Volovod ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca juga: Cawabup Dirga Apresiasi Kebulatan Tekad Warga Penarukan Tengah Kelod, Solid Menangkan Paket Sandi
JPU menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun dalam surat dakwaan proses hukum pidana, Dakwaan kesatu yakni, Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1), tentang tanpa hak atau melawan hukum setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Kemudian, Dakwaan Kedua yaitu, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Dalam dakwaan menyebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari dua terdakwa diundang datang ke Bali oleh pria Ukraina yang bernama Roman Nazarenko yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2021 lalu.
Kedua terdakwa ini mau menerima ajakan Roman untuk menjalankan bisnis narkotika di Pulau Dewata dengan dijanjikan keuntungan sebesar 10 ribu US Dollar atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mepehedrone dan 3 ribu US Dollar atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja.
"Tawaran tersebut disetujui oleh kedua terdakwa," sebutnya.
Lalu kedua terdakwa dikenalkan oleh Roman kepada seorang pemodal asal Ukraina yang saat ini juga menjadi DPO, yakni Oleksii Kolotov.
Oleksii inilah yang akan membiayai produksi barang haram tersebut pada Januari 2022. Dari situlah kedua terdakwa ini mulai belajar cara menanam ganja secara hidroponik.
Dari situ mulailah pemodal mengontrakkan Sunny Villa yang menjadi TKP pabrik gelap narkotika meski belum selesai pembangunan dan segala peralatan juga mulai dipersiapkan, sedangkan bibit ganja dibawa langsung oleh Roman dari negara Rumania.
Kemudian produksi mulai berjalan pada periode Mei hingga September tahun 2023 seiring selesainya pembangunan Villa, baik dari pemasangan instalasi untuk memproduksi narkoba hingga proses penanaman.
Dari pemasangan instalasi tersebut, kedua terdakwa juga menerima upah sebesar 30 ribu US Dollar atau sekitar Rp 463 juta dari Oleksii dan pabrik gelap itu kemudian dijalankan di basement villa.
Selanjutnya mereka mulai menjalankan pabrik narkoba yang bertempat di basement villa.
Kemudian narkoba hasil produksi mereka dikirim dengan ojek online ke sebuah tempat atas petunjuk Roman, yang juga melibatkan Konstantin Kurtz WNA asal Rusia yang berperan sebagai kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk berikutnya dipasarkan kepada pembeli dengan transaksi melalui crypto currency exchange binance. (*)
| Belum Ada Rumah Singgah ODHIV di Bali, Pembangunan Nantikan Dana CSR |
|
|---|
| DPRD Bali dan Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata Berbasis Online |
|
|---|
| Bali Berduka, I Nyoman Artha Berpulang, Sosok Visioner di Balik Lahirnya Dewata TV |
|
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Perkara Penipuan Tersangka Togar Situmorang, Ditahan di Kerobokan |
|
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.