Pilkada Bali 2024
Dari Nihil Jadi Ada, Koster Layak Sandang Pemimpin Visioner, Giri Prasta Pemimpin Muda dan Lincah
Giri menyebut Koster layak sandang pemimpin visioner melalui pembangunan Bali menuju era dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Figur calon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster layak menyandang pemimpin visioner Bali karena dirinya berhasil membuat sesuatu yang tidak ada atau nihil menjadi ada.
Sementara wakilnya, Nyoman Giri Prasta kerap mendapat pujian dari Krama Bali sebagai Bupati ganteng, muda dan lincah.
Ia disukai krama Bali karena pandai bernyanyi menghibur masyarakat.
Politisi asal Petang Ini disebut juga sebagai pemimpin bares (bekerja dengan hati membantu sesama).
Baca juga: Jelang Pilkada Bali 2024, KPU Gianyar Dipastikan Logistik Tak Ada Kerusakan
Baik Koster dan Giri Prasta kini makin kompak.
Keduanya saling puji dalam setiap kegiatan.
Giri menyebut Koster layak sandang pemimpin visioner melalui pembangunan Bali menuju era dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali.
Sebaliknya, Koster selalu memuji Giri Prasta sebagai Bupati Badung dua periode yang memperhatikan krama Bali, budaya, adat istiadat, tradisi dan kearifan lokal Bali melalui program Badung Angelus Buana.
Dibalik saling puji kedua putra terbaik, ternyata mereka telah terbukti dan teruji membangun Bali.
Koster sang visioner telah mewujudkan sejumlah pembangunan monumental yang bermanfaat bagi krama Bali ratusan tahun ke depan.
Gubernur Bali 2018-2023 asal Desa Sembiran Tejakula ini, berkomitmen melanjutkan dan menuntaskan sejumlah program yang sementara berjalan pada periode kedua.
Ia berharap kembali mendapat kepercayaan krama Bali pada Pilgub Bali 2024, pada 27 November mendatang.
Sejumlah pembangunan monumental awalnya dari nihil menjadi ada di Bali yang dilakukan Wayan Koster kini telah dinikmati masyarakat.
Seperti shortcut Singaraja-Mengwi, Turyapada Tower, Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, pelabuhan segitiga Bali (Sanur-Nusa Penida -Sampalan), jalan dan parkiran Pura Agung Besakih, UU Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2023, pungutan wisatawan asing, dan masih banyak lagi.
Sejumlah program pembangunan ini mendatangkan pendapatan baru bagi daerah, yang akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan krama Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.