Berita Badung
Dari 27 Ribu Baru 70 UMKM Yang Minta Binaan DiskupUMK Badung Untuk Dapat Subsidi Bunga Kredit
Kepala Bidang UMKM dan Kewirausahaan, Made Widya Santosa menyatakan baru 70 UMKM yang ada di Badung yang sudah memohon untuk diberikan pembinaan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Program subsidi bunga kredit yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung pada bulan Juli 2024 cukup diminati oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Gumi Keris.
Terbukti baru dua bulan berjalan, puluhan UMKM sudah memanfaatkan program yang dinamai Sidi Kumbara ini.
Data dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung sejak diluncurkan/launching Juli 2024 oleh Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, hingga akhir Agustus 2024 sudah ada 70 pelaku UMKM yang memohon surat keterangan binaan Diskop UKM dan Perdagangan Badung.
Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat pelaku UMKM bisa memanfaatkan program ini sesuai regulasi yang diatur lewat Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Badung.
Baca juga: Bale Bali Penjor: UMKM Bali yang Menggabungkan Tradisi dan Inovasi dalam Karya Kerajinan Penjor
Kepala Bidang UMKM dan Kewirausahaan, Made Widya Santosa menyatakan baru 70 UMKM yang ada di Badung yang sudah memohon untuk diberikan pembinaan.
Kendati demikian sejatinya ada sekitar 27 ribu UMKM di Badung yang diharapkan bisa memanfaatkan program ini ke depan.
"Harapan kita dengan program ini bisa membantu akses permodalan UMKM yang masih merintis. Sehingga ke depan kemungkinan akan banyak UMKM yang berminat memanfaatkannya," ujarnya dikonfirmasi, Selasa 8 Oktober 2024.
Namun untuk dapat memanfaatkan kemudahan kredit dan keringanan bunga ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.
Salah satunya adalah mereka masuk kategori pelaku UMKM pemula dan menjadi binaan Diskop UKM dan Perdagangan Badung.
"Ini syarat utama, agar kita tahu dan bisa memantau perkembangan UMKM kita. Termasuk apa produk UMKM dan yang lainnya," jelasnya.
Selain itu, UMKM ini juga harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah dan harus lolos seleksi pihak bank BPD Bali.
"Tidak semua teman-teman pelaku UMKM lolos karena ada persyaratannya sesuai Perbup dan Keputusan Bupati. Setelah itu bank juga menilai," kata Widya Santosa.
Untuk tahun 2024 ini, Pemkab Badung hanya menyiapkan 100 kuota.
Besaran kredit yang bisa dimohonkan di bank maksimal sebesar Rp 25 juta per pemohon.
"Kuota cuma 100 dengan besaran Pagu maksimal Rp 25 juta. Jadi, kalau ada yang mohon kredit di bawah besaran itu bisa jadi kuotanya lebih dari seratus," jelasnya.
Dari 70 pelaku UMKM yang memohon surat keterangan binaan, ujar Widya Santosa, per Agustus sudah 52 pemohon yang kreditnya dicairkan oleh pihak bank.
"Bulan lalu dari 70 itu (pemohon surat keterangan binaan) yang mengajukan ke BPD sudah lolos 52 UMKM, uangnya sudah cair," paparnya.
Pihaknya pun akan terus menggencarkan sosialisasi program ini dengan turun langsung ke desa dan kelurahan di Badung.
Tujuannya agar para pelaku UMKM pemula yang mengalami kendala permodalan agar memanfaatkan program ini.
"Kami melihat antusias pelaku usaha sangat tinggi. Karena memang tujuan utamanya adalah membantu akses permodalan bagi pelaku usaha pemula," katanya.
Kemudian bagi pelaku UMKM yang sudah pernah memanfaatkan program ini, imbuh dia, ke depannya bila memang mereka membutuhkan permodalan lagi maka pihaknya akan mengarahkan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nah, dengan KUR mereka bisa meminjam modal jauh lebih besar dari program ini.
"Ini hanya pemantik bagi pemula, kalau sudah berkembang nanti mereka bisa mengajukan KUR sehingga nilainya bisa ratusan juta," tegasnya.
Diketahui melalui program Sidi Kumara ini pelaku usaha mikro mereka akan mendapatkan pinjaman modal melalui Bank BPD Bali dan tahap awal ini plafonnya sebesar Rp 25 juta, kemudian akan disubsidi oleh pemerintah melalui APBD.
Ada 4 yang akan di subsidi yang pertama biaya administrasinya, kedua biaya profesinya.
Ketiga biaya asuransi penjaminan dan terakhir biaya bunganya.
Masyarakat tidak perlu membayar bunga, masyarakat tinggal pinjam dan hanya mengembalikan pokoknya saja.
Sementara untuk bunga dibebankan dari APBD Badung. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.