Berita Badung

Makan di Hotel Kawasan Nusa Dua Tapi Tidak Bayar, Seorang Wanita Berkebangsaan Belanda Dideportasi

Makan di Hotel Kawasan Nusa Dua Tapi Tidak Bayar, Seorang Wanita Berkebangsaan Belanda Dideportasi

istimewa
Makan di Hotel Kawasan Nusa Dua Tapi Tidak Bayar, Seorang Wanita Berkebangsaan Belanda Dideportasi 

Rudenim Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Belanda, guna mempercepat proses pendeportasian. 

 


“Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Rabu 9 Oktober 2024.

 

Dimana MA telah dideportasi pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. 

 


Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

 

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” ” ucap Gede Dudy. 

 


Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

 


Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved