Berita Bali
Buron Interpol Tertangkap di Bali, Kasus Penggelapan Uang hingga Rp220 Triliun
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap seorang WNA berinisial LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM).
“Jadi meskipun autogate ini memudahkan pelintas karena hanya perlu lima belas detik untuk pemeriksaan keimigrasian, tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan."
"Pelintas autogate juga diperiksa apakah dia masuk dalam daftar cekal, ataukah red notice interpol. Kalau mereka masuk dalam daftar tersebut, otomatis merah. Enggak bisa melintas. Ini terbukti dalam kasus LQ ini,” papar Silmy.
Ia juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan keimigrasian berjalan dengan semakin efektif dan efisien.
“Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut,” ucap Silmy Karim. (*)
Berita lainnya di Buronan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.