Berita Bali

Buronan dan DPO Interpol Kasus Rp 220 Triliun Apes di Bali, Kedok WNA Tiongkok Terbongkar Imigrasi

Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap seorang WNA berinisial LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap seorang WNA berinisial LQ yang merupakan buronan interpol. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menangkap seorang WNA berinisial LQ, buron internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol

LQ diamankan pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu di Bandara Internasional Ngurah Rai setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas. 

Sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ (39 tahun), buronan dalam kasus pidana di RRT.

LQ diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY 100 miliar (atau sekitar Rp220 triliun) dari lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga dan pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen sebagai umpan.

Berdasarkan informasi yang didapat, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944yang tiba pukul 19.00 WITA pada 26 September 2024 lalu. 

Tim kemudian melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition, yang kemudian membuahkan hasil dengan teridentifikasinya penumpang bernama Joe Lin yang masuk ke Indonesia menggunakan Paspor kebangsaan Turki nomor U23358200 yang identik dengan LQ. 

Ia kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia

"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, Joe Lin, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (10/10/2024) kemarin di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.

Pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu Joe Lin yang menggunakan paspor Turki bermaksud melintas keluar Indonesia melalui autogate di Bandara Ngurah Rai, namun tertahan karena namanya telah masuk ke dalam Daftar Cegah Ditjen Imigrasi. 

Berdasarkan pemeriksaan, petugas memastikan bahwa JOE LIN dan LQ adalah orang yang sama yang masuk dalam DPO Interpol

Setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Oktober 2024 lalu untuk kemudian diserahkan kepada pihak interpol kemarin.

Dirjen Silmy menyebutkan bahwa seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System  (IGCS). 

IGCS merupakan jaringan komunikasi interpol yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan tujuh hari sepekan. 

Demikian pula dengan autogate yang telah dioperasikan di sejumlah bandara dan pelabuhan utama di Indonesia. 

Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved