Pilkada Denpasar

Senin 14 Oktober 2024, Tim Gabungan akan Berangus APS Paslon yang Masih Bertebaran di Denpasar

Sekar Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Tribun Bali/Putu Supartika
Baliho Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Denpasar - Senin 14 Oktober 2024, Tim Gabungan akan Berangus APS Paslon yang Masih Bertebaran di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun sudah diberikan batas waktu hingga 12 Oktober 2024, namun masih banyak alat peraga sosialisasi (APS) Paslon yang terpasang di pinggir jalan di Kota Denpasar.

APS yang terpasang ini baik dari Paslon yang akan tarung di Pilgub Bali maupun Pilwali Denpasar.

Dengan kondisi ini, KPU Denpasar pun telah menggelar rapat untuk membahas hal itu.

Dari hasil rapat tersebut, Senin 14 Oktober 2024, pihaknya bersama tim gabungan akan memberangus APS itu.

Baca juga: ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Denpasar untuk Tujuan Ini, Bawaslu Awasi Ketat

Tim gabungan ini terdiri atas Satpol PP, Polresta, Bawaslu, Tim Kampanye Paslon, Kesbangpol. 

"Senin besok pukul 8.30 kami mengadakan apel di halaman kantor KPU Denpasar mengundang Satpol PP, Polresta, Bawaslu, Tim Kampanye Paslon, Kesbangpol," kata Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat diwawancarai, Minggu 13 Oktober 2024.

Selesai menggelar apel, tim akan bergerak keempat kecamatan untuk menurunkan APS yang masih terpasang. 

Di masing-masing kecamatan akan didampingi juga oleh PPK dan Panwascam serta Trantib Kecamatan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan kampanye Pilwali di Denpasar, Paslon bisa membagi-bagikan souvenir.

Namun untuk harga souvenir tersebut dibatasi maksimal Rp 100 ribu per buah.

Sekar Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Terkait bahan kampanye, PKPU mengatur jumlah maksimumnya sesuai dengan jumlah DPT. 

"Sesuai anggaran, kami hanya memfasilitasi brosur, pamflet, flyer, poster sebanyak 15.000 per Paslon," katanya.

Nantinya, masing-masing Paslon dapat mencetak maksimal 100 persen. 

Sementara untuk bahan kampanye lainnya seperti topi, kaos, tumbler, payung dan souvenir lainnya diserahkan kepada Paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved