Berita Buleleng

Seorang WNA Overstay 275 Hari, Kantor Imigrasi Singaraja Amankan 4 WNA

Empat WNA tersebut diamankan setelah terjaring operasi pengawasan orang asing yang disebut 'Jagratara', yang berlangsung mulai tanggal 7 hingga 9/10.

Istimewa
Diamankan – Seorang WNA berinisial HED saat diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja

Empat WNA tersebut diamankan setelah terjaring operasi pengawasan orang asing yang disebut 'Jagratara', yang berlangsung mulai tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebut, empat WNA yang diamankan pihaknya berinisial HED perempuan 74 tahun asal Swiss, KCD laki-laki 57 tahun asal Kanada, serta DS laki-laki 41 tahun dan AV perempuan 33 asal Rusia. 

“Mereka diamankan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (15/10).

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui HED telah overstay selama 275 hari. Sementara ketiga orang lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga: Tunggu Hasil Identifikasi, Forensik RSUD Buleleng Periksa Temuan Tulang di SDN 3 Banjar Tegal

Baca juga: KEDOK Penataan, Harga Sewa Rp151 Ribu Per Meter2, Pemkab Badung Sewakan Pesisir Pantai Munduk Catu

Untuk saat ini, lanjut Hendra, terhadap WNA berinisial HED masih menunggu proses administrasi, untuk selanjutnya dideportasi dan lakukan penangkalan. 

Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

“Terhadap WNA yang overstay kami kenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuhnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, operasi Jagratara ini fungsinya untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban akibat ulah orang asing. 

Sebab tidak dipungkiri masifnya jumlah WNA di Bali, tidak hanya memberi manfaat terhadap peningkatan ekonomi namun juga memunculkan kekhawatiran. Terutama dikuasainya sektor pariwisata dan UMKM oleh WNA

“Operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya. 

Kendati empat WNA tersebut diamankan melalui operasi Jagratara, Hendra menegaskan pengawasan orang asing tetap akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.

“Dengan demikian mampu mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved