Berita Badung
KEDOK Penataan, Harga Sewa Rp151 Ribu Per Meter2, Pemkab Badung Sewakan Pesisir Pantai Munduk Catu
Mirisnya lagi, penataan pantai yang terhadap sejumlah pantai yang dilakukan seperti memperlancar proses penyewaan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Satu per satu pesisir pantai di Kabupaten Badung disewakan kepada investor. Setelah Pantai Lima di Desa Pererenan, kini Pantai Munduk Catu di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang disewakan Pemkab Badung ke investor.
Mirisnya lagi, penataan pantai yang terhadap sejumlah pantai yang dilakukan seperti memperlancar proses penyewaan. Bahkan untuk yang di Pantai Munduk Catu nilai sewanya pun tergolong sangat murah sekali yakni hanya sebesar Rp 151.000 per meter persegi.
Kendati demikian, Pemkab Badung berdalih penyewaan bibir pantai ini sudah sesuai prosedur dan nilainya sudah berdasarkan kajian tim apresial. Tercatat ada 1.730 meter persegi lahan yang disewakan untuk lima tahun ke depan dengan nilai Rp 1.306.150.000 atau Rp 151.000 per meter persegi.
Surat perjanjian sewa-menyewa dengan nomor 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan 88/X/PT.CI-BPKAD/2024 ditandatangani langsung oleh Pejabat sementara (Pj) Sekda Badung, IB. Surya Suamba, pada Senin 7 Oktober 2024.
Surya Suamba saat dikonfirmasi tidak menampik akan penyewaan lahan di bibir pantai Munduk Catu, Desa Canggu. Hanya saja pihaknya mengaku bahwa penyewaan lahan kepada investor telah sesuai dengan regulasi.
Baca juga: Tim Gabungan Sidak Duktang di Blahbatuh, Simak Beritanya
Baca juga: Guru Bahasa Bali di Denpasar Segera Diangkat Jadi PPPK

“Kami sudah melalui mekanisme yang berlaku terkait penyewaan lahan. Mengapa disewakan? Ini berkaitan dengan penataan pantai, di mana ada salah satu stakeholder yang membangun hotel, tetapi kondisi di depan hotel tersebut kotor dan banyak pedagang liar. Setelah dicek, ternyata itu memang pedagang tanpa izin,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak yang menyewa lahan tersebut bertujuan untuk menjaga pemandangan (view) di depan hotel, yaitu sepanjang 1.730 meter ke depan, agar tidak ada pedagang liar yang berjualan. Setelah melalui proses penilaian (appresial), harga sewa yang muncul dinilai murah.
Menurutnya, harga sewa rendah karena tidak ada bangunan yang diperbolehkan di atas lahan tersebut. Lahan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk penempatan bean bag bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan pantai.
“Jadi, lahan tersebut hanya disewakan untuk menjaga pemandangan, dengan pemanfaatan maksimal untuk penempatan beanbag sepanjang 10 meter. Meskipun disewakan, lahan tersebut tetap bisa diakses publik, hanya saja tidak boleh ada aktivitas usaha di sana,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Badung itu menegaskan investor yang menyewa aset tersebut adalah hotel yang ada di belakangnya.
Aset lahan tersebut menurut rencana akan dijadikan sebagai view hotel, mengingat selama ini pesisir yang menjadi hak milik Pemkab Badung itu kondisi cukup kumuh.
“Selama ini pantai yang disewa tersebut memang kondisinya cukup kotor dan diisi pedagang liar. Dengan ada pihak penyewa otomatis pesisir pantai ini akan lebih tertata dan rapi,” tegas lagi.
Mengenai tudingan sewa murah, Surya Suamba menjelaskan bahwa prosedurnya sudah berdasarkan ketentuan. Di mana soal sewa ini pihaknya telah menggunakan tim Apresial.
“Harga dari apresial, kita tidak ikut menentukan itu. Dibilang murah mungkin karena untuk view saja, tidak ada bangunan,” terangnya. (gus)
Masyarakat Tetap Bisa Akses
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Satu Pelaku Diduga sebagai Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Update 3 Orang Terseret Arus di Pantai Mengening, 1 Orang Ditemukan di Pantai Nyanyi Tabanan |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
Pencarian Masih Dilanjutkan, Tiga Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.