Berita Bali
Bea Cukai Bali Lakukan 1.261 Penindakan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Miliar Lebih
Dari penindakan tersebut, sekitar 45 ribu jiwa telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Salah satu tantangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah menyeimbangkan peran penerimaan dan pengawasan.
Bila dibedah lebih dalam, peran penerimaan DJBC mencakup berbagai fungsi yaitu sebagai trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector.
Sebagaimana diketahui peran penerimaan adalah bagian penting dalam keuangan negara mengingat besaran porsi yang ditargetkan kepada DJBC tiap tahunnya.
Pada sisi satunya, DJBC juga mesti mampu bergerak dalam ritme yang selaras agar peran pengawasan juga tetap ada pada tingkatan yang optimal.
Baca juga: Karantina Bali dan Bea Cukai l Gagalkan Penyelundupan 31.850 Benih Lobster ke Singapura
Peran pengawasan ini berada dalam fungsi community protector, yang menjadikan DJBC harus seoptimal mungkin memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah beredarnya barang-barang yang memberikan dampak negatif.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali NTB NTT) memiliki wilayah pengawasan yang luas dengan karakteristik yang beragam.
Sepanjang tahun 2024 (Januari-September), Kanwil DJBC Bali NTB NTT total telah melakukan sebanyak 1.261 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 16.556.648.166 atau Rp 16,5 miliar lebih.
Dalam periode yang sama, Kanwil DJBC Bali NTB NTT juga telah melakukan penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 149 kali dengan total barang bukti seberat 50.514 gram atau 50,5 kilogram.
Dari penindakan tersebut, sekitar 45 ribu jiwa telah berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP.
Juga negara telah melakukan penghematan akibat potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah sebesar Rp 58 miliar.
Penindakan NPP tahun 2024 terbesar adalah melalui barang bawaan penumpang pada terminal kedatangan penumpang.
Selain itu terdapat penindakan NPP dari pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dengan barang bukti berupa narkotika berbagai golongan.
Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan atas berbagai kegiatan penindakan tersebut sebanyak empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P21.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut disita dan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dilakukan pemusnahan secara simbolis pada Rabu 16 Oktober 2024 di halaman Kantor DJBC Bali NTB NTT.
Juga terdapat sepuluh penindakan yang ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka ultimum remedium (UR) dengan total besaran sanksi administrasi sebesar Rp 1.334.063.000,- atau Rp 1,3 miliar lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.