Berita Buleleng
Kantor Imigrasi Singaraja Amankan 4 WNA, Seorang WNA Overstay 275 Hari di Bali
Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Empat WNA tersebut diamankan setelah terjaring operasi pengawasan orang asing yang disebut 'Jagratara', yang berlangsung mulai tanggal 7-9 Oktober 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebut, empat WNA yang diamankan pihaknya berinisial HED perempuan 74 tahun asal Swiss, KCD laki-laki 57 tahun asal Kanada, serta DS laki-laki 41 tahun dan AV perempuan 33 asal Rusia.
“Mereka diamankan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa 15 Oktober 2024.
Baca juga: 9 WNA Cantik Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Mulai Kos-kosan hingga Vila
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui HED telah overstay selama 275 hari.
Sementara ketiga orang lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Untuk saat ini, lanjut Hendra, terhadap WNA berinisial HED masih menunggu proses administrasi, untuk selanjutnya dideportasi dan lakukan penangkalan.
Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
“Terhadap WNA yang overstay kami kenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, operasi Jagratara ini fungsinya untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban akibat ulah orang asing.
Sebab tidak dipungkiri masifnya jumlah WNA di Bali, tidak hanya memberi manfaat terhadap peningkatan ekonomi namun juga memunculkan kekhawatiran.
Terutama dikuasainya sektor pariwisata dan UMKM oleh WNA.
“Operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.
Kendati empat WNA tersebut diamankan melalui operasi Jagratara, Hendra menegaskan pengawasan orang asing tetap akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.
“Dengan demikian mampu mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA,” tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.