Berita Bali
TEGAS! Pesta Kembang Api Finns Beach Club Dihentikan, Satpol PP Bali Turun Tangan
TEGAS! Pesta Kembang Api Finns Beach Club Dihentikan, Satpol PP Bali Turun Tangan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Satpol PP Provinsi Bali lakukan pemanggilan terkait pesta kembang api pada Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Canggu, Badung, pada beberapa waktu lalu.
Adapun yang hadir dalam pemanggilan tersebut diantaranya Manajemen Finns Beach Club dan pihak Desa Adat Berawa Canggu, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Dinas LHK pada, Jumat 18 Oktober 2024.
Baca juga: Ditinggal Ke Kota, Rumah Pensiunan PNS di Buleleng Kebakaran
Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan pemanggilan ini sekaligus melakukan pemeriksaan pada pihak Finns Beach Club, Bendesa Adat, Perbekel Desa Tibubeneng dalam rangka mendengarkan keterangan terkait perijinan pesta kembang api termasuk diantaranya kronologis permasalahan.
Baca juga: Sanjaya-Dirga dan Koster-Giri Dapat Dukungan Penuh Masyarakat Banjar Mundukcatu Baturiti Tabanan
“Kita dalami keterangan semua pihak. Tapi disatu sisi kegiatan atraksi kembang api setiap hari. Sesuai izin yang mereka kantongi di jam 19.00 sampai 22.00 malam. Ini kan menurut kami tidak sepatutnya begitu, mau ada kegiatan ritual keagamaan maupun tidak juga sepatutnya setiap hari,” kata, Dharmadi.
Terlebih, lanjut Dharmadi kegiatan pesta kembang api itu dilaksanakan di Pantai yang bukan wilayah otorita Finns Beach Club. Dharmadi menegaskan Pantai merupakan milik publik. Jika dikatakan misskomunikasi, tentu pihak Finns bisa melihat langsung ada persiapan kegiatan agama sebelum persembahyangan dilakukan.
“Kita kedepankan karena kita tau pariwisata Bali pariwisata berbasis budaya, kita kedepankan kearifan lokal sampai selesai baru dilakukan kegiatan atraksi ini yang kita dalami.
Ini jadi catatan ke depan bagi tempat usaha lain agar menghormati kearifan lokal kegiatan budaya keagamaan seni karena itu kekayaan yang dimiliki Bali,” imbuhnya.
Pemeriksaan ini sekaligus menelusuri izin usaha, alkohol, bangunan, untuk memastikan kegiatan pesta kembang api tersebut legal. Finns Beach Club yang merupakan salah satu investasi pada penanaman modal asing (PMA) ini memiliki izin dari pusat.
Maka dari itu Satpol PP juga akan melakukan koordinasi untuk tindakan selanjutnya pada pusat terkait Finns Beach Club. Pertemuan antara manajemen Finns dan Desa Adat dilakukan terpisah dijelaskan Dharmadi sebab untuk mendapatkan keterangan murni tanpa intervensi atau tekanan darimanapun.
“Kita tentu laporkan ke Gubernur untuk memberi arahan lebih lanjut tapi sebelumnya Pak Gubernur sudah membuat surat pernyataan menyayangkan ini terjadi memang tidak pantas ini terjadi,” tutupnya.
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.