Berita Bali

Apakah Daerah Akan Ikuti Jumlah Kabinet Gendut Prabowo-Gibran? Ini Jawaban Sekda Bali 

Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan sebanyak 43 Menteri, 56 Wakil Menteri dan 5 Kepala Badan akan tergabung di Kabinet Merah Putih.  

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Indra memberi keterangan terkait kabinet Prabowo-Gibran, Senin 21 Oktober 2024 

Apakah Daerah Akan Ikuti Jumlah Kabinet Gendut Prabowo-Gibran? Ini Jawaban Sekda Bali 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan sebanyak 43 Menteri, 56 Wakil Menteri dan 5 Kepala Badan akan tergabung di Kabinet Merah Putih.  

Jumlah kabinet kali ini lebih banyak jika dibandingkan pada Kabinet Jokowi-Ma’aruf Amin yang hanya berjumlah 34 Menteri dan 17 Wakil Menteri. 

Lantas bagaimana penyesuaiannya dengan daerah?

Baca juga: Ramai Isu ASN Tidak Netral di Pilkada Karangasem, Sekda Siap Layangkan Sanksi

Contohnya Bali yang telah melakukan perampingan atau nomenklatur pada dinas-dinas?

Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Indra menjelaskan untuk kementerian yang telah dilantik masih belum memberikan regulasi apapun ke daerah. 

“Tapi sesuai semangat otonomi daerah, pembentukan lembaga daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah tidak harus dimetries dengan pusat, sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah,” kata, Dewa Indra. 

Baca juga: Sekda Bali Minta Imigrasi Lebih Ketat, Terkait Cewek Ukraina Buat Konten Pornografi

Dewa Indra juga menegaskan kebutuhan dan kemampuan merupakan dua hal yang berbeda.

Ia pun memberikan contoh seperti di Pemerintah Pusat terdapat Kementerian Kelautan, untuk daerah yang tidak memiliki laut tidak usah ikut-ikutan membentuk Dinas Kelautan. 

Ketika disinggung mengenai Kementerian Pertanian yang dipecah menjadi dua yakni terdiri dari kementerian Pangan dan Pertanian dan apakah Bali akan melakukan penyesuaian, Dewa Indra mengatakan dulu Dinas Ketahanan Pangan sempat ada. 

Baca juga: WNA Ukraina Buat Konten Porno, Sekda Bali Minta Verifikasi Paspor Wisman Lebih Ketat

"Kalau di daerah dulu ada Dinas Ketahanan Pangan sekarang sudah dilebur menjadi Bidang Ketahanan Pangan. Jadi institusinya sudah ada tapi kan tidak harus persis sama dengan pusat. Yang penting fungsinya ada yang melaksanakan kalau urusan pangan di daerah sudah ada,” imbuhnya. 

Ia meyakini hal tersebut tidak menganggu proses koordinasi dan tupoksi antara pusat dan daerah. 

“Selama ini tidak persis sama dengan pusat, contoh di pusat ada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian jadi di daerah Dinas perdagangan saja,” tutupnya. (*)

 

Berita lainnya di Pemprov Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved