Berita Bali
Giliran DPRD Bali Cek Legalitas Finns Beach Club, Sidak dengan Disnaker Soal Pekerja Asing
Maka dari itu, kata dia, Pj Gubernur Bali meminta agar akomodasi wisata lainnya, tak hanya Finns juga harus diperiksa semua.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Parta berharap Imigrasi tidak menutupi data sebenarnya. selain mengancam lapangan pekerjaan masyarakat lokal, hal ini akan memiliki implikasi pada persoalan lain. "Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali via WA ke saya juga bilang 20 orang, itupun setelah mengecek ke pihak Finns Beach, lho ini lucu," kata Parta.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Pemprov Bali telah memanggil manajemen Finns Beach Club, Bendesa Adat Berawa dan Perbekel Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (18/10), terkait kasus pesta kembang api yang digelar bersamaan dengan upacara keagamaan di Pantai Berawa.
Manajer Sekuriti Finns Beach Club, Made Sudiarta mengakui 15 persen dari 2.000 pekerja Finns adalah orang asing. Jumlah pekerja asing di Finns dikatakan sesuai dengan kebutuhan. Ia memastikan para pekerja asing tersebut sudah bekerja sesuai dengan izin.
Finns mempekerjakan orang asing sebagian besar untuk posisi setingkat manajer. Sedangkan secara keseluruhan, Finns memiliki karyawan sekitar 2.000 orang. Jika dipersentasekan, 85 persen merupakan pekerja lokal dan sisanya atau 15 persen atau 300 orang merupakan pekerja asing.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai telah mendatangi Finns Beach Club untuk mengecek legalitas tenaga kerja asing di sana. Dari data yang didapat imigrasi, hanya ada 20 warga negara asing yang bekerja di Finns.
“Tim Inteldakim Kanim Ngurah Rai telah menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024. Saat ini terdata sebanyak 20 WNA menggunakan KITAS TKA Kerja. Untuk informasi lebih detail terkait TKA dapat komunikasi dengan Disnaker yang merupakan domain mereka,” ujar Kabid TIK Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Alexander Maxwell, belum lama ini.
Dan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian seluruh TKA di sana (berjumlah 20 orang) tidak ada ditemukan pelanggaran. Imigrasi menyimpulkan 20 WNA yang bekerja di Finns Beach Club adalah legal. “Hasilnya belum ditemukan pelanggaran izin tinggal, dimana izin tinggalnya sesuai semua dan masih berlaku (KITAS TKA Kerja),” ungkapnya. (sar)
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.