Pengeroyokan di Gianyar

Motif Tersangka Unggah Video Dedianus dan Tulisan Provokatif Hina Orang Bali, Iseng Berujung Maut

Motif Yanto yang diduga "hanya iseng" dalam menyebarkan video tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab individu di era digital.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa/Tribun Bali
Kolase foto: tersangka Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20) dan korban Dedianus Kaliyo (19) - Motif Tersangka Unggah Video Dedianus dan Tulisan Provokatif Hina Orang Bali, Iseng Berujung Maut 

Yanto sempat berpindah-pindah lokasi, menyeberang ke Nusa Penida, dan akhirnya kabur ke kampung halamannya di Sumba Barat Daya, NTT.

Namun, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Yanto setelah pengejaran yang cukup panjang dan melelahkan.

"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita amankan di Sumba Barat Daya," tambah Kapolres Gianyar.

Pengaruh Media Sosial dan Tanggung Jawab Individu

Motif iseng Yanto mengungkap bagaimana media sosial dapat menjadi alat yang sangat berbahaya ketika disalahgunakan.

Apa yang tampak sebagai tindakan sederhana—mengedit dan mengunggah video—dapat berdampak fatal ketika melibatkan sentimen budaya dan komunitas yang sensitif.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena konsekuensinya bisa merugikan banyak pihak.

Baca juga: Korban Pengeroyokan di Gianyar Bali Sempat Sadar dan Beri Keterangan ke Polisi Sebelum Meninggal

Selain memicu kekerasan, tindakan Yanto juga menempatkan kerabatnya sendiri dalam bahaya, yang akhirnya berujung pada kematian.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," jelas Kapolres.

Konsekuensi Hukum bagi Yanto

Yanto kini menghadapi pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pembunuhan.

Tindakannya telah menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam situasi yang berat, di mana ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda besar menjadi ganjaran bagi provokasinya.

Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi lebih lanjut oleh kejadian ini.

Kapolres Gianyar menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan kedua belah pihak, baik dari komunitas Banjar Angkling maupun perwakilan masyarakat NTT, untuk meredakan ketegangan.

"Kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," tegas Kapolres.

Kasus Yanto menjadi pengingat kuat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial.

Motif iseng yang terlihat sepele dapat berkembang menjadi insiden besar dengan dampak tragis.

Dalam era digital ini, setiap orang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang dibagikan tidak memicu kekerasan atau perpecahan.

Apa yang dimulai sebagai unggahan sederhana oleh Yanto kini telah merenggut nyawa dan menghancurkan hidup banyak orang, termasuk dirinya sendiri.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved