Pengeroyokan di Gianyar
Motif Tersangka Unggah Video Dedianus dan Tulisan Provokatif Hina Orang Bali, Iseng Berujung Maut
Motif Yanto yang diduga "hanya iseng" dalam menyebarkan video tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab individu di era digital.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Kasus tragis pengeroyokan Dedianus Kaliyo (19) di Gianyar, Bali, membuka tabir tentang peran provokatif media sosial yang memicu kekerasan.
Mayanto Joha Bengo alias Yanto (20), tersangka utama dalam insiden ini, diketahui menjadi aktor di balik unggahan video yang memancing kemarahan warga.
Namun, motif Yanto yang diduga "hanya iseng" dalam menyebarkan video tersebut menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab individu di era digital.
Motif Iseng yang Berujung Maut
Menurut keterangan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Yanto mengunggah video milik korban, Dedianus Kaliyo, yang diambil dari WhatsApp Story tanpa izin.
Video tersebut awalnya hanya menunjukkan upacara Melasti, sebuah tradisi masyarakat Bali.
Namun, Yanto mengeditnya dengan menambahkan caption yang provokatif dan menghina masyarakat Bali sebelum diunggah ke TikTok.
"Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujar Kapolres.
Baca juga: UPDATE Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: 11 Orang Jadi Tersangka, Motif Provokasi Media Sosial
Tindakan "iseng" Yanto tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga memicu kemarahan warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan.
Mereka menganggap video tersebut sebagai penghinaan terhadap adat dan budaya mereka.
Akibatnya, warga setempat melakukan sweeping di proyek tempat korban bekerja.
Setelah dua kali melakukan sweeping, warga setempat menemukan Dedianus dan tanpa kroscek lebih lanjut, Dedianus menjadi sasaran amarah massa.
Hubungan Kekerabatan yang Rumit
Yang semakin mengejutkan, Yanto memiliki hubungan kekerabatan dengan Dedianus. Keduanya bekerja di proyek yang sama di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali.
Meskipun demikian, Yanto tanpa rasa tanggung jawab menggunakan video milik kerabatnya sendiri untuk membuat konten yang kemudian viral di media sosial.
Ketika amarah massa meledak, Yanto melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Terkait Yanto, kami mengenakan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal," ungkap Kapolres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.