Pilkada Bali 2024
Kolaborasi Koster-Giri dan Joss 24 Jamin Hidup dan Mati Krama Buleleng
Jika meninggal dunia, akan disediakan fasilitas antar jemput jenazah gratis, penitipan gratis dan juga ngaben massal gratis.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
"Kami akan bantu perangkat sekolah seperti tas, seragam, buku dan sepatu bagi siswa SD dan SMP pada tahun ajaran baru. Jenjang SMA akan mendapat beasiswa dari Koster-Giri," katanya.
Program diskon 90 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari lahan produktif akan diterapkan saat mendapat mandat pimpin Buleleng.
Selain itu, masih banyak program-program yang telah dan akan dilanjutkan Joss 24.
Sebagai mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode dan Ketua DPRD Buleleng, Joss 24 (Sutjidra dan Supriatna) yakin memahami seutuhnya kebutuhan krama Bali hidup mati.
Sementara itu, Cagub Bali nomor 2 Wayan Koster (Koster-Giri) menjelaskan akan memberikan beasiswa kepada siswa-siswi SMA yang berprestasi dan yang berada dibawah garis kemiskinan.
Agar mereka bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Koster tak ingin ada anak krama Bali yang putus sekolah ketika tamat SMA.
"Koster-Giri akan memberikan beasiswa untuk anak-anak tak mampu dan berprestasi di Desa Bengkala Buleleng dan Bali seluruhnya. Anak-anak SMA nanti tiang yang dibantu, sementara anak SD dan SMP di Buleleng Pak Joss 24 akan gratis pendidikanya," kata Koster.
Selain itu, program-program pembangunan Bali berlandaskan visi nangun sat kerthi loka Bali akan dilanjutkan Koster-Giri.
Bantuan khusus keuangan (BKK) untuk desa adat akan tetap diberikan. Bahkan akan dinaikan angkanya dari sebelum Rp 300 juta per desa adat setiap tahun.
Kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat tatanan desa adat dalam menjalankan tugas menjaga tradisi, budaya seni dan kearifan lokal Bali.
Koster-Giri juga akan kembali menyalurkan BKK untuk subak se Buleleng dan Bali seluruhnya.
Bantuan Rp 50 juta per subak setiap tahun akan kembali diberikan kepada petani. Tujuannya agar Bali bisa mempertahankan lahan sawah dan berdaulat pangan.
"Subak ini mengatur pengairan dan irigasi pertanian di Bali. Ini untuk mempertahankan sawah dan penghasil beras.
Subak sudah atur dalam UU Nomor 15 tahun 2023, dan sudah dituangkan dalam 100 tahun Bali Era Baru," jelas Koster. (*sup*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.