Pilkada Bali 2024

Koster Pantas Jadi Pejuang Dana APBN Masuk ke Desa di Bali

Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster pantas disematkan julukan pejuang dana APBN masuk ke desa di Bali.

ISTIMEWA
Calon Gubernur Bali, Wayan Koster. 

Setelah melalui pembahasan dengan perdebatan sengit selama lebih dari 1 (satu) tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Desa berhasil disahkan pada bulan Desember 2013, dan diberlakukan tanggal 15 Januari 2014.

 

Dalam Undang-Undang Desa terdapat norma pengaturan tentang alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan setelah dikurangi alokasi Dana Khusus, yang direncanakan target alokasi Dana Desa minimum rata-rata sebesar Rp 1 milyar untuk 1(satu) Desa, yang meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun.

 

Lahirnya Undang-Undang Desa merupakan momentum yang sangat penting menjadi awal bangkitnya gerakan membangun Desa, sehingga memotivasi para generasi muda pulang ke Desa untuk membangun desanya. (*SUP*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved