Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bule Berulah di Bali

Masuk Daftar Red Notice Interpol, Seorang Wanita Bule Amerika Dideportasi dari Bali

Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

istimewa
Masuk Daftar Red Notice Interpol, Seorang Wanita Bule Amerika Dideportasi dari Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum keimigrasian. 

Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LKC (37) beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3), dikenakan sanksi pendeportasian setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga tanggal 2 April 2025 mendatang.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya berinisial SR. 

Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi WNA Rusia, Pencari Suaka Setelah Tinggal Lebih dari Setahun di Indonesia 

LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS), setelah ia didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya. 

Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.

Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena LKC tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah setelah paspor LKC dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS.

Selain itu suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. 

CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. 

Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024, sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius. 

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dengan otoritas internasional untuk menangani pelanggaran lintas negara. Kami berkomitmen mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum untuk memastikan bahwa Bali tetap aman dari pengaruh negatif pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat," ujar Dudy, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 29 Oktober 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan merusak ketertiban umum. 

“Kami senantiasa memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait, termasuk APH dan Interpol, untuk memantau dan menindak warga negara asing yang berupaya menghindari hukum di negara asalnya dengan berlindung di Indonesia,” imbuh Pramella.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved