Berita Badung

BAKAR Glamping Teman, Residivis di Badung Berulah Lagi, Pasek Berdalih Dijauhi Makanya Nekat!

Untuk diketahui pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara dalam kasus perusakan mobil.

ISTIMEWA
Kondisi glamping di Banjar Delod Pempatan Lukluk, pasca dibakar oleh pelaku pada Minggu 31 Oktober 2024. 

Sehingga pada Rabu, 30 Oktober 2024, tim Opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Sangging Jalan Nangka Utara," bebernya.

Diaketahui berada di Jalan Nangka,  tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan pengintaian dan melihat pelaku melintas ke utara.

Selanjutnya tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku, hingga pada pukul 17.45 Wita pelaku berhasil diamankan pada sebuah warung di Jalan Raya Lukluk.

"Jadi dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah dengan sengaja melakukan pembakaran tempat glamping dan garase di kavlingan tanah milik korban pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 Wita," ucapnya.

Diakui sebelum melakukan pembakaran, pelaku sempat minum arak di rumah salah satu temannya di Banjar Tengah Lukluk.

Setelah itu pelaku menuju kavlingan tanah milik korban, di Banjar Pempatan, Desa Lukluk, dengan menggunakan sepeda Honda ADV warna putih miliknya.

Sampai di TKP pelaku memarkirkan sepeda motornya di depan, di bawah pohon Bunga Kamboja dan setelah itu, pelaku melompat tembok untuk masuk ke area/kavling tanah milik korban yang terdapat 1 buah rumah glamping dan garase motor.

Saat sampai di dalam, pelaku mengambil korek gas dan langsung menyalakan korek gas dan membakar atap glamping yang terbuat dari alang-alang. Ketika api sudah mulai menyala dan merembet pelaku langsung pergi dari TKP.

"Jadi alasan pelaku membakar karena merasa sakit hati diJauhi oleh korban. Mengingat dulu si pelaku ini orang kepercayaan korban, namun kini karena korban banyak punya anak buah atau teman, pelaku tidak dihiraukan, sehingga sakit hati," bebernya.

Saat ini pelaku disangkakan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Untuk diketahui pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara, dalam kasus perusakan mobil yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved