Berita Badung

BAKAR Glamping Teman, Residivis di Badung Berulah Lagi, Pasek Berdalih Dijauhi Makanya Nekat!

Untuk diketahui pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara dalam kasus perusakan mobil.

ISTIMEWA
Kondisi glamping di Banjar Delod Pempatan Lukluk, pasca dibakar oleh pelaku pada Minggu 31 Oktober 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya, setelah keluar dari penjara, residivis asal Banjar Tengah, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, kembali berulah.

Residivis yang diketahui bernama I Putu Pasek Pranatha (34) itu, malah nekat membangkar glamping  dan garase temannya sendiri di Banjar Delod Pempatan Lukluk.

Tragedi kebakaran glamping itu pun, diketahui oleh korban I Putu Sudana (28) asal Banjar Badung, Desa, Lukluk, Mengwi pada Selasa, 29 Oktober 2024 dini hari sekira pukul 03.58 Wita.

Saat korban sedang berada di rumah di Jalan Lukluk Darmasaba, korban ditelepon oleh anak temannya, yang mengatakan rumah glamping korban telah terbakar.

Baca juga: Siswa SMP Terseret 75 Meter di Saluran Irigasi, Jatuh dari Motor lalu Hanyut, Luka Parah di Wajah

Baca juga: BPD Bali Bukukan Laba Rp 774 Miliar, Tumbuh 20,22 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

sbsebenjr
Pelaku I Putu Pasek Pranatha (34) saat diamankan jajaran Satreskrim Polsek Mengwi.

 

Mendengar hal tersebut, korban langsung menghubungi teman-teman korban untuk membantu dan kemudian berangkat ke lokasi kejadian.

Setelah sampai di lokasi, korban mendapati bahwa memang benar rumah glamping dan garase milik korban telah terbakar.

Namun pada saat itu, apinya sudah mulai padam karena sebelumnya sudah dibantu dipadamkan oleh orang sekitar lokasi.

"Adapun yang terbakar yaitu garase dan rumah glamping, di mana di dalam rumah glamping tersebut terdapat beberapa barang-barang berupa AC 2PK, Dua buah kasur dan exhaust fan. Hingga korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 50 Juta," ujar Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, Jumat 1 November 2024.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan pembakaran tempat glamping dan garase di kavlingan tanah milik korban.

Pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 Wita tim Opsnal Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di seputaran TKP.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, serta melakukan penyisiran dan pengecekan CCTV sepanjang jalur menuju TKP.

Maka pelaku mengarah kepada seseorang warga asal Banjar Tengah, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang bernama I Putu Pasek Pranatha.

Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus perusakan tahun 2023.

"Setelah diduga pelaku sudah kita ketahui, penyelidikan di seputaran Lukluk dan seputaran Jalan Nangka Denpasar dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved