WNA di Bali
Dua WNA India Berujung Dideportasi dari Bali, Miliki Visa Kunjungan tetapi Bekerja di Restoran
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA asal India dari Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;
• Telex persetujuan ITAS; • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
• Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);
• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
• Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.