WNA di Bali

Dua WNA India Berujung Dideportasi dari Bali, Miliki Visa Kunjungan tetapi Bekerja di Restoran

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA asal India dari Bali.

Istimewa
Dua orang WNA asal India dideportasi dari Bali karena menggunakan visa kunjungan untuk bekerja 

• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement;

• Telex persetujuan ITAS; • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;

• Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;

• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat);

• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;

• Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. (*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved