Berita Denpasar
Overstay 159 Hari, WNA Pakistan Dideportasi, Gagal Buka Properti di Bali
Overstay 159 Hari, WNA Pakistan Dideportasi, Gagal Buka Properti di Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial SZ (47) dideportasi ke negaranya akibat melanggar izin tinggal di Indonesia.
SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, pada 30 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: SERANGAN BALIK Kubu De Gadjah, Koster Tinggal Pencet Tombol, Giri Prasta Bukan Uang Pribadi
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan SZ merupakan seorang pekerja lepas di bidang properti, pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
Baca juga: De Gadjah Salah Data, Giri Prasta: Kalau 53 Juta Wisatawan, PAD Badung Bisa Rp 30 Triliun Lebih
Yang bersangkutan datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal.
Kemudian SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis.
Namun, rencana SZ terhambat karena yang bersangkutan mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta.
Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya.
Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024.
“Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari. Pada 11 September 2024, SZ akhirnya datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, mengakui bahwa ia telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan,” ujar Gede Dudy, Jumat 1 November 2024.
| TPST Kesiman Kertalangu Akan Tambah Mesin, Desa Adat Bantu Sosialisasi Antisipasi Penolakan |
|
|---|
| Pembagian Komposter Bag di Denpasar Ditarget Tuntas Awal Mei, Tangani Sampah Organik Rumah Tangga |
|
|---|
| Sampah di TPS3R Sesetan Membeludak, Pemkot Ubah Skema: Hanya untuk Pedungan dan Sesetan |
|
|---|
| Tinjau TPST Tahura I, DPRD Denpasar Dorong Bisa Kelola 300 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Tak Hanya TPST, Beberapa TPS3R di Denpasar Overload Atasi Sampah Organik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Overstay-159-Hari-WNA-Pakistan-Dideportasi-Gagal-Buka-Properti-di-Bali.jpg)