Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Overstay 159 Hari, WNA Pakistan Dideportasi, Gagal Buka Properti di Bali

Overstay 159 Hari, WNA Pakistan Dideportasi, Gagal Buka Properti di Bali

istimewa
Overstay 159 Hari, WNA Pakistan Dideportasi, Gagal Buka Properti di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial SZ (47) dideportasi ke negaranya akibat melanggar izin tinggal di Indonesia.

SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, pada 30 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: SERANGAN BALIK Kubu De Gadjah, Koster Tinggal Pencet Tombol, Giri Prasta Bukan Uang Pribadi

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan SZ merupakan seorang pekerja lepas di bidang properti, pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. 

Baca juga: De Gadjah Salah Data, Giri Prasta: Kalau 53 Juta Wisatawan, PAD Badung Bisa Rp 30 Triliun Lebih

Yang bersangkutan datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal. 

 


Kemudian SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis.

 


Namun, rencana SZ terhambat karena yang bersangkutan mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta. 

 


Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya. 

 


Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024. 

 


“Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari. Pada 11 September 2024, SZ akhirnya datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, mengakui bahwa ia telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan,” ujar Gede Dudy, Jumat 1 November 2024.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved