Berita Karangasem

Cari Pesugihan ke Bogor, Tiga Sekawan Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu di Karangasem Bali

Motif ketiga pelaku, yakni dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sejumlah toko dari wilayah Rendang hingga Kubu.

istimewa
Ketiga pelaku pengedar uang palsu di Karangasem, saat ditangkap kepolisian - Cari Pesugihan ke Bogor, Tiga Sekawan Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu di Karangasem Bali 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tiga sekawan berinisial PMS, DNPY dan MB harus mendekam di jeruji besi Polres Karangasem

Ketiganya ditangkap kepolisian, setelah nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Rendang hingga Kubu, Bali.

Kanit IV Satuan Reksrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku kepergok membelanjakan uang palsu di sejumlah toko di Kecamatan Rendang hingga Kubu, Selasa 29 Oktober 2024 lalu.

Seorang pedagang curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku. Lalu pelaku ditangkap dan diserahkan ke kepolisian.

Baca juga: Beredar di Warung, Enam Pelaku Dibekuk Polres Badung dengan 490 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

"Ketiga pelaku sudah kami tahan sejak 30 Oktober lalu," ujar Ipda I Gede Alit, seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Minggu 3 November 2024.

Motif ketiga pelaku, yakni dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sejumlah toko dari wilayah Rendang hingga Kubu.

Dari penangkapan seorang pelaku, dilakukan pengembangan. Ternyata aksi peredaran uang palsu itu dilakukan 3 orang. 

Kepolisian lalu berhasil menangkap pelaku lainnya di wilayah Klungkung.

Dari keterangan para pelaku, uang palsu itu didapat dari orang tidak dikenal di wilayah Bogor. 

Awalnya salah seorang pelaku pergi ke Bogor dengan maksud untuk mencari Pesugihan agar bisa cepat kaya. 

"Selama di sana pelaku kemudian bertemu dengan orang tak dikenal yang memberikan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20 juta," jelasnya.

Saat kabur ke wilayah Klungkung, kedua pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar seluruh sisa uang palsu tersebut yang berjumlah sekitar Rp 19,6 juta, sisa yang telah dibelanjakan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (mit)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved