Bule Berulah di Bali
Kedapatan Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi
pada pemeriksaan awal dua WNA tersebut sempat berusaha mengelabuhi petugas, dengan mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tur.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas deportasi pada warga negara asing (WNA).
Kali ini sanksi deportasi diberikan pada kakak-adik asal Serbia, berinisial DM (31) dan IM (28).
Sanksi tersebut diberikan pasca keduanya terbukti bekerja secara ilegal di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca juga: 2 WNA India Bekerja di Restoran, Pakai Visa Kunjungan, Berujung Deportasi dari Bali
Diungkapkan jika awalnya pihak Imigrasi menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.
"Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA itu," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu 3 November 2024.
Kata Hendra, pada pemeriksaan awal dua WNA tersebut sempat berusaha mengelabuhi petugas, dengan mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tur.
Namun melihat adanya gelagat yang mencurigakan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024.
Selama berada di Bali, lanjutnya, kakak-adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem.
"Dari pemeriksaan ini diketahui jika keduanya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Di mana keduanya diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem," ungkapnya.
Atas perbuatan keduanya, DM dan IM selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Adapun untuk pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines rute Denpasar-Bengaluru dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia," ungkapnya.
Hendra menegaskan, pihaknya di Imigrasi Singaraja secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan. Baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Maka bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan maupun melanggar peraturan, jangan ragu untuk laporkan pada kami," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.