Berita Karangasem

Kronologi Terbongkarnya Pengedar Uang Palsu di Karangasem Bali, Bermula Cari Pesugihan ke Bogor

Berikut kronologi terbongkarnya kawanan pengedar uang palsu di Karangsem Provinsi Bali oleh jajaran kepolisian Polres Karangasem.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Ketiga pelaku pengedar uang palsu di Karangasem, saat ditangkap kepolisian - Cari Pesugihan ke Bogor, Tiga Sekawan Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu di Karangasem Bali 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA – Berikut kronologi terbongkarnya kawanan pengedar uang palsu di Karangsem Provinsi Bali oleh jajaran kepolisian Polres Karangasem.

Tiga orang pria berinisial PMS, DNPY, dan MB kini dijebloskan ke salah satu ruangan di hotel prodeo di Polres Karangsem.

Ketiganya berhasil ditangkap seusai mengedarkan uang palsu di Kecamatan Rendang sampai wilayah Kubu, Karangasem, Bali.

Baca juga: Marak WNA Kerja Ilegal di Bali, Imigrasi Pulangkan 2 WNA Kakak Beradik ke Serbia

Menurut keterangan Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah salah satu terduga pelaku ketahuan telah berbelanja di sejumlah toko di Kecamatan Rendang sampai Kubu, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Salah satu pedagang mengaku curiga dengan uang yang dibelanjakan oleh pelaku. Kemudian pelaku ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Ketiga pelaku sudah kami tahan sejak 30 Oktober lalu," ujar Ipda I Gede Alit, seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Minggu 3 November 2024.

Motif ketiga pelaku, yakni dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sejumlah toko dari wilayah Rendang hingga Kubu.

Dari penangkapan seorang pelaku, dilakukan pengembangan. Ternyata aksi peredaran uang palsu itu dilakukan 3 orang. 

Kepolisian lalu berhasil menangkap pelaku lainnya di wilayah Klungkung.

Baca juga: Cari Pesugihan ke Bogor, Tiga Sekawan Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu di Karangasem Bali

Dari keterangan para pelaku, uang palsu itu didapat dari orang tidak dikenal di wilayah Bogor

Awalnya salah seorang pelaku pergi ke Bogor dengan maksud untuk mencari Pesugihan agar bisa cepat kaya. 

"Selama di sana pelaku kemudian bertemu dengan orang tak dikenal yang memberikan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20 juta," jelasnya.

Saat kabur ke wilayah Klungkung, kedua pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar seluruh sisa uang palsu tersebut yang berjumlah sekitar Rp 19,6 juta, sisa yang telah dibelanjakan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved