Berita Jembrana

Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Jembrana Ditangkap, Kesal karena Mobilnya Disalip Truk

Dua orang pria yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Sabtu 2 November 2024 kemarin.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Dua pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sopir truk saat dihadirkan Polres Jembrana, Senin 4 November 2024. 

Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Jembrana Ditangkap, Kesal karena Mobilnya Disalip Truk


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang pria yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Sabtu 2 November 2024 kemarin.

Mereka adalah V (24) dan L (27) yang sebelumnya melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana.

Mereka dijemput paksa oleh petugas setelah dua mangkir dari pemanggilan oleh aparat kepolisian.

Baca juga: UPDATE Kasus Pengeroyokan di Gianyar Bali: 11 Orang Jadi Tersangka, Motif Provokasi Media Sosial

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengakui hanya kesal ketika mobil yang melintas dengan mengenakan lampu strobo dan dikendarai para pelaku disalip oleh truk yang dikendarai korban.

Karena hal itu, mereka lantas menganiaya secara bersama-sama seorang sopir truk di muka umum.

"Keduanya sempat mangkir dua kali ketika dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlapor. Sehingga dijemput oleh tim opsnal ke alamatnya," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Senin 4 November 2024. 

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Taman Pancing Belum Terungkap hingga Kini, Ini Jawaban Polisi

Dia melanjutkan, dari kasus tersebut, polisi berhasil mendapat rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan kedua pelaku menganiaya seorang sopir truk di depan sebuah warung di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya pada 10 Oktober 2024 lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk pendarahan pada pembuluh darah matanya. 

"Meskipun banyak orang ada di TKP, tapi kedua orang ini yang melakukan tindakan kekerasan tersebut. Keduanya kita amankan di Bekasi," jelasnya. 

Baca juga: Truk Terobos Lampu Merah di Denpasar Bali Sebabkan Mobil Pensiunan TNI Rusak, Laka Truk di Jembrana

Atas perbuatan mereka, kata dia, kedua pelaku yang sebelumnya mengaku sebagai oknum wartawan tersebut dijerat dan disangkakan pasal tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

"Mereka terancam hukuman dengan waktu maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. 

Untuk diketahui, seorang sopir truk berusia 23 Tahun menjadi korban diduga pengeroyokan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Melaya Jembrana, Kamis 10 Oktober 2024 malam.

Baca juga: Pemuda Desa Tegak Bali Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan, Nyawa Gede S Tak Terselamatkan

Korban yang berinisial KO tersebut diduga dianiaya oleh sekelompok orang yang mengendarai mobil dengan lampu strobo.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi sekitar 23.30 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved