Berita Denpasar

Jam Lonceng hingga Patung Catur Muka, 4 ODCB di Denpasar Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Adalah Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.

Istimewa
VERIFIKASI - Tim Ahli Cagar Budaya Kota Denpasar saat verifikasi Obyek Diduga Cagar Budaya di wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Disbud Kota Denpasar kembali melaksanakan inventarisasi ODCB untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. 

TRIBUN-BALI.COM - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar kembali melaksanakan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Di mana, sebanyak empat obyek akan ditetapkan pada tahun 2024. 

Adalah Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.

Secara detail, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu kawasan yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar.

Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada-Jalan Thamrin. 

Kepala Bidang (Kabid) Cagar Budaya dan Permuseuman Disbud Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari mengatakan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010. Adapun ketentuan tersebut yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 tahun atau lebih.

Baca juga: BUJUK RAYU Siap Tanggung Jawab Kalau Hamil, GDS Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Persetubuhan Anak

Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk Ditangkap Satreskrim Jembrana, Begini Kronologi Ceritanya 

Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010. Yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” ujarnya, Senin (4/11).

Pihaknya mengatakan, penetapan Cagar Budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi  Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Di mana, setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010. (sup)

Upaya Pelestarian Cagar Budaya

Sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya. Adalah Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. 

“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan Tahun 2024, telah di inventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja. 

“Bahkan Cagar Budaya kita di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yakni Prasasti Blanjong Sanur, semoga ke depan obyek-obyek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ujarnya. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved