Berita Gianyar

Banyak Ajuan Izin Musik DJ di Areal Pura, Ini Jawaban Kapolsek Blahbatuh

Polsek Blahbatuh, Gianyar, Bali sejak beberapa lalu dimintai izin keramaian oleh perkumpulan masyarakat, seperti sekaa teruna.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata melarang acara musik DJ di areal pura. 

Banyak Ajuan Izin Musik DJ di Areal Pura, Ini Jawaban Kapolsek Blahbatuh


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polsek Blahbatuh, Gianyar, Bali sejak beberapa lalu dimintai izin keramaian oleh perkumpulan masyarakat, seperti sekaa teruna.

Namun tak semua izin langsung dikeluarkan, khususnya untuk acara-acara musik seperti DJ, yang mengambil lokasi di areal pura.

Biasanya kegiatan tersebut untuk kegiatan akhir tahun.

Baca juga: Koster-Giri akan Bangun Pengaman Abrasi & Pedestrian Pantai Happy, Prioritas Selamatkan Pura & Warga

Namun demi menjaga kesucian tempat suci, aparat pun sangat berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi keramaian.

Sebab biasanya, kegiatan musik yang memekakan telinga tersebut, rentan memicu terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama masyarakat yang mengkonsumsi alkohol.

Dan, biasanya dalam acara musik seperti ini, alkohol menjadi minuman wajib. 

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, Selasa 5 November  2024 mengungkapkan, sejak memasuki bulan November ini, pihak telah banyak mendapat proposal terkait izin keramaian, seperti kegiatan ulang tahun komunitas, perayaan akhir tahun dan sebagainya.

Baca juga: Pengempon Pura Panti Sarinbuana, Banjar Dinas Cempaka, Manikyang Tabanan Siap Menangkan Paslon Sandi

Dalam permohonan tersebut, mereka menyatakan akan menggelar pagelaran musik yang mengundang DJ, yang saat ini tengah digandrungi generasi muda. 

Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin keramaian itu.

Sebab beberapa tempat yang mengajukan izin ini, mengambil lokasi di areal pura.

"Kami sangat men-support kegiatan dan kreativitas sekaa teruna. Namun perlu juga memperhatikan norma yang ada," ujarnya.

Baca juga: Penggelapan Tak Terbukti, PN Denpasar Vonis Percobaan Terdakwa Mantan Ketua Yayasan Dhyana Pura

Kompol Berata menegaskan, jika ingin mendapatkan izin, ia meminta agar hiburan dan lokasi tempat pelaksanaan perlu diperhatikan ulang.

Menurut dia, hiburan yang ditampilkan harus sesuai dengan tempat.

Misalnya di areal pura, wajib kegiatan yang berkaitan dengan kesenian khas Bali, seperti seni karawitan, tari dan pedalangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved