Berita Denpasar

Ditangkap Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba?

Ditangkap Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba?

istimewa
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi tampak begitu geram masih saja melihat anggota yang terjerat kasus narkotika.

Meskipun arahan hingga shock therapy kerap dilakukan Propam Polda Bali hingga belasan anggota dipecat.

Seperti diketahui, baru-baru ini ada anggota Polresta Denpasar yang baru saja ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di EC Karaoke. 

Baca juga: VIRAL Guru BK di SMA 2 Abiansemal Adu Siswanya Tarung Bebas, Diumumkan Pakai Pengeras Suara

"Kami melalui TR imbauan sudah, arahan sudah, setiap apel, shock therapy melalui banyak yang sudah kita tindak tegas sudah cukup sebenarnya, kalau masih main-main risiko sendiri, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba," tegasnya di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, pada Selasa 5 November 2024. 

Lanjutnya, anggota polisi tersebut disebut sudah cukup lama menggunakan narkotika.

Sehingga Bidang Propam Polda Bali juga mengembangkan kasus ini apakah anggota tersebut tidak hanya sebagai pemakai namun juga terlibat dalam sebuah jaringan.

Baca juga: Mencuat Kabar OTT Perbekel Bongkasa Ketut Luki di Puspem Badung, Diminta Keluar Saat Kegiatan

Oknum polisi tersebut kini mendekam di sel penempatan khusus Polda Bali sambil menunggu persiapan sidang untuk mengadili pelanggaran yang dilakukannya. 

"Cukup lama menggunakan, indikasi sudah cukup lama bermain, kami dalami, tidak pemakai pakah masuk jaringan malah lebih ini nanti, jangan khawatir saya pasti PTDH narkoba, saya tidak ada ampun," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar yang dibongkar dalam sebuah penggerebekan di EC (Executive) Karaoke.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.

Mulanya, pada Senin 21 Oktober 2024 berdasarkan informasi intelijen di salah satu kamar kost di wilayah Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.

Kemudian di dalam sebuah kamar kost tersebut, tim menemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.

Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa  di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR als BOTAK.

"Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut," jelasnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika.

Sedangkan 7 orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.

"Diantara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum Anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," jelasnya.

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan pererdaran gelap narkotika pada kasus tersebut yaitu HR (44) Laki-Laki asal sumenep yang berprofesi karyawan swasta yang berperan sebagai pengedar yang ambil bahan si Ayu.

IGALM (36) alias Ayu, perempuan asal Badung yang berprofesi wiraswasta, yang berperan sebagai pengendali dan sumber barang HR, lalu WCH (34) Laki-Laki asal Jakarta yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai Pengedar.

Berikutnya, RM (30) Perempuan asal Banyuwangi yang berprofesi ART, berperan sebagai kaki tangan Ayu dan ANF (36) Laki-Laki asal banyuwangi yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.

"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu  narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," bebernya.

Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved