Berita Buleleng
Gede Wira Divonis 6 Bulan, ASN Pemkab Buleleng Curi Motor untuk Beli Narkoba
Salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Buleleng, Gede Wira Pradnyana alias Wira, telah menjalani sidang vonis.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gede Wira Divonis 6 Bulan, ASN Pemkab Buleleng Curi Motor untuk Beli Narkoba
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Buleleng, Gede Wira Pradnyana alias Wira, telah menjalani sidang vonis.
Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, oknum ASN berusia 37 tahun itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Baca juga: Tujuh Sepada Motor Dirazia Saat Patroli Gabungan di Kawasan Lapangan Puputan Badung Bali
Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (5/11/2024).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Singaraja itu dipimpin I Gusti Made Juliartawan selaku hakim ketua, bersama Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Wira secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Baca juga: Isu ASN Tak Netral di Pilkada Karangasem Viral, Sekda Buka Suara dan Beri Peringatan
Oknum pejabat Pemkab Buleleng ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Diketahui putusan dari majelis hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng, Komang Tirta Wati dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Baca juga: ASN Boleh Hadir untuk Dengar Visi Misi Paslon, Bawaslu Denpasar Awasi yang Ikut Aktif Kampanye
Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan vonis terdakwa.
Di antaranya Wira sudah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp3 juta, sudah meminta maaf kepada korban dengan surat perdamaian, bersikap sopan dan berterus terang dalam sidang, terdakwa juga belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
"Sedangkan yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi (nopol) DK 4002 VZ dan STNK-nya, yang disita dari saksi I Komang Darma alias Gogon, dikembalikan kepada pemiliknya yakni Samsul Bahri.
Untuk diketahui, kasus curanmor yang menjerat oknum ASN Pemkab Buleleng ini, bermula saat pemilik sepeda motor bernama Samsul Bahri memarkir sepeda motornya di halaman rumah di kawasan Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri sekitar pukul 10.00 wita pada 2 Juli 2024.
Sepeda motor tersebut diparkir dengan kondisi terkunci stang. Yang selanjutnya ditinggal bekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.