Seputar Bali
Viral ASN Curi Sepeda Motor dan Narkoba, Pemkab Buleleng Tunggu Salinan Putusan Pengadilan
Pemkab Buleleng hingga kini belum memberikan sanksi kepada Gede Wira Pradnyana alias Wira atas kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan narkoba.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng hingga kini belum memberikan sanksi kepada Gede Wira Pradnyana alias Wira atas kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan narkoba.
Sebab Pemkab Buleleng masih menunggu hasil keputusan pengadilan, mengingat oknum ASN Pemkab Buleleng itu melakukan dua tindakan kriminal.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui Jumat (8/11/2024) mengatakan, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng masih menunggu salinan putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat Wira.
Salinan putusan itu, lanjut Sekda, akan digunakan sebagai dasar menentukan sanksi etik pada oknum ASN berusia 37 tahun itu.
Baca juga: Sepuluh Panelis Dilibatkan Saat Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Panelis Dirahasiakan
“Karena ini ada dua kasus dan baru satu kasus diputus, sehingga kami belum menerima petikan,” ujarnya.
Diketahui, Wira terjerat dua kasus kriminal. Yakni pencurian sepeda motor dan kepemilikan narkoba.
Pada Selasa (5/11/2024), Wira telah menjalani sidang vonis. Di mana sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Wira dijatuhi hukuman 6 bulan penjara lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Sementara terkait kasus kepemilikan narkoba yang juga menjerat Wira, saat ini prosesnya masih bergulir.
PN Singaraja sendiri telah mengagendakan pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Rabu (13/11/2024).
Ihwal sanksi kepada Wira, Suyasa mengatakan jenisnya berbeda-beda tergantung tindak pidananya.
Pemberian sanksi inipun diatur dalam peraturan kepegawaian.
Baca juga: Relawan De Gadjah Cup Perdana Sukses Gaet Pemain Biliar Muda, Akan Jadi Agenda Tahunan
“Kalau kasus pencurian itu berbeda bentuk sanksinya. Kalau misal narkoba lain lagi bentuknya,”
“Pemberian sanksi ini diatur dalam peraturan kepegawaian jika seorang ASN melakukan tindak pidana. Mana yang umum dan mana yang extraordinary (kejahatan luar biasa) itu sifatnya berbeda," ujarnya.
Suyasa belum bisa memastikan apakah kasus kepemilikan narkoba yang dilakukan Wira, termasuk dalam tindak pidana extraordinary.
Karenanya pihak dia masih menunggu salinan putusan hingga seluruh kasusnya inkrah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.