Seputar Bali
Viral ASN Curi Sepeda Motor dan Narkoba, Pemkab Buleleng Tunggu Salinan Putusan Pengadilan
Pemkab Buleleng hingga kini belum memberikan sanksi kepada Gede Wira Pradnyana alias Wira atas kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan narkoba.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Dikatakan pula, sanksi diputuskan oleh Kepala daerah, melalui rapat tim penilai kinerja yang diketuai oleh Sekda.
“Kami tunggu dulu data petikan pengadilan. Sampai seluruhnya inkrah baru kita bisa menjatuhkan, apakah yang bersangkutan akan disanksi seperti apa,”
“Nanti setelah datang putusannya saya sampaikan apa sanksinya,” ucap dia.
Disinggung mengenai status Wira saat ini, Suyasa mengatakan statusnya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kantor Camat Buleleng, telah diberhentikan sementara.
Ia terhitung tidak aktif sejak 5 Juli 2024, pasca ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor.
Kendati demikian, imbuh Sekda, Wira sampai saat ini masih menerima gaji bulanan.
Baca juga: Paslon ABDI Soroti Pelanggaran yang Tak Indahkan Perwali di Denpasar Bali
“Sebagai pegawai yang sudah diberhentikan sementara hanya berhak mendapat gaji pokok saja. Tidak ada tunjangan lain-lain,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus curanmor yang menjerat oknum ASN Pemkab Buleleng ini, bermula saat pemilik sepeda motor bernama Samsul Bahri memarkir sepeda motornya di halaman rumah di kawasan Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri sekitar pukul 10.00 wita pada 2 Juli 2024.
Sepeda motor tersebut diparkir dengan kondisi terkunci stang. Yang selanjutnya ditinggal bekerja.
Namun saat pulang untuk istirahat sekitar pukul 14.30 wita, Samsul mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja untuk mendapat tindak lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, diketahui pelaku pencurian bernama Wira. Di mana Wira terekam kamera CCTV saat melakukan tindakan pencurian.
Wira akhirnya berhasil diamankan oleh polisi pada 5 Juli 2024. Kepada Polisi, Wira mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Samsul Bahri.
Sepeda motor tersebut selanjutnya digadaikan/ditukarkan dengan narkoba jenis sabu kepada seorang pria bernama Komang Darma asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. (mer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gede-Wira-saat-dihadirkan-dalam-pers-release-di-Polres-Buleleng-5-Juli-lalu1.jpg)