Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar

Kalah Judi Online, Agus Habisi Komang dengan Cutter di Taman Pancing, Polisi Ungkap Fakta Ini

Kasus pembunuhan I Komang Agus Asmara (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Taman Pancing, Pemogan, Kota Denpasar, Kamis, 7 November 2024 akhir

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Sugianto terhadap Agus Asmara, Sabtu, 9 November 2024.(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin). Kalah Judi Online, Agus Habisi Komang dengan Cutter di Taman Pancing, Polisi Ungkap Fakta Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pembunuhan I Komang Agus Asmara (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Taman Pancing, Pemogan, Kota Denpasar, Kamis, 7 November 2024 akhirnya terungkap sosok pelaku pembunuhnya.

Adalah Agus Sugianto, pria 31 tahun yang resmi menjadi tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu, 9 November 2024.

Agus Sugianto yang tega menghabisi Komang dengan keji tampak berjalan tertatih-tatih dengan kaki kanan tampak dibalut perban.

Baca juga: Leher Komang Asmara Digorok Pakai Pisau Cutter di Taman Pancing Denpasar, Ini Motif Agus Sang Pelaku

Kedua tangannya terborgol dan kepalanya terus menunduk ke bawah.

“Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cutter,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Kombes Wisnu menambahkan motif pelaku membunuh karena khawatir korban menuntut mengembalikan sepeda motor yang dijual oleh tersangka karena kalah judi online.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, sekira pukul 11.00 WITA, tersangka Agus Sugianto menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar.

Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka tanpa seijin dari korban untuk bermain judi online.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke Tempat Kejadian Perkara (bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan).

“Dimana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto, namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya,” ungkap Kombes Wisnu.

Dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang tersebut, tersangka Agus Sugianto yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lalu mengeluarkan pisau cutter, lalu memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya.

Setelah korban lemas, tersangka mengambil hp milik korban, dan meninggalkan korban di TKP.

Dan selanjutnya tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju bertuliskan juru parkir milik korban Agus Asmara di sungai yang berada di sekitar Jalan Pulau Misol. 

Selanjutnya tersangka menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved