Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar

Fakta Pembunuhan Sadis di Taman Pancing Bali: Petaka Judi Online, Agus Akali Komang Lalu Dihabisi

Tersangka Agus Sugianto (31) pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang menewaskan I Komang Agus Asmara (25) di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Sugianto terhadap Agus Asmara, Sabtu, 9 November 2024.(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin). Kalah Judi Online, Agus Habisi Komang dengan Cutter di Taman Pancing, Polisi Ungkap Fakta Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka Agus Sugianto (31) pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang menewaskan I Komang Agus Asmara (25) di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, pada Kamis, 7 November 2024 menguak sejumlah fakta. 

Dalam aksi keji Agus Sugianto tersebut, antara tersangka dengan korban ternyata telah saling mengenal sejak Agustus 2024 silam. 

Korban diketahui berprofesi sebagai juru parkir, sementara tersangka bekerja sebagai karyawan di sebuah pabrik roti ternama. 

Baca juga: Kalah Judi Online, Agus Habisi Komang dengan Cutter di Taman Pancing, Polisi Ungkap Fakta Ini

Awal mula petaka terjadi dipicu ketika Agus mengajak Komang untuk bermain judi online (judol). 

Korban diketahui memiliki kelemahan berpikir atau tuna grahita yang juga dikenal sebagai disabilitas intelektual. 

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, tersangka sempat mengajak bertemu korban dengan alibi untuk membantu menjual motor milik korban di mana uang hasil penjualannya akan digunakan untuk main judi online

Sepeda motor Honda Supra berplat nomor DK 2981 ABR akhirnya dijual oleh Agus dengan nominal Rp 5 juta. 

Lalu korban kemudian dijanjikan oleh tersangka jika menang judi online akan dibelikan sepeda motor baru. 

“Pada saat itu diberikan sepeda motor korban berikut BPKB dan STNK nya. Uangnya tersebut digunakan untuk bermain judi online. Pada saat korban dan tersangka bertemu kembali pada malam sebelum kejadian pembunuhan, korban bersama dengan tersangka bermain judi slot dan ternyata kalah dan habis modal uangnya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Sabtu 9 November 2024.

Kemudian di malam kejadian, korban meminta sepeda motornya kembali hingga akhirnya terjadi pertikaian. Di momen inilah muncul niat jahat tersangka untuk menghabisi korban.

Korban saat itu juga langsung dihabisi oleh tersangka dengan menggunakan pisau cutter dengan menyasar ke leher. 

Baca juga: 6 Fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Pelaku Siapkan Pisau Sebelum Bertemu

Setelah itu tersangka dibiarkan begitu saja. Untuk mengelabui kecurigaan, tersangka sempat balik ke tempat biasa korban jaga parkir dan menanyakan ke beberapa orang di mana keberadaan Komang Agus. 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, di antaranya handphone, baju, sandal, botol minuman, dan dua unit sepeda motor. 

“Motif tersangka membunuh adalah karena tersangka dimintai kembali sepeda motor korban. Pada saat itu sepeda motor korban telah dijual dan uangnya digunakan deposit untuk judi online. Setelah melakukan pembunuhan itu handphone korban diambil dan digadaikan Rp 600 ribu kemudian uang itu dijadikan deposit untuk judi online,” papar Kombes Wisnu.

Agus Sugianto ditangkap oleh tim kepolisian di mees tempat tinggal dia bekerja di kawasan Legian, Kuta, Badung. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved