Berita Nasional

Komisi Yudisial Tak Berdaya, Tak Punya Kewenangan Menindak Berujung Maraknya Mafia Peradilan 

Komisi Yudisial Tak Berdaya, Tak Punya Kewenangan Menindak Berujung Maraknya Mafia Peradilan 

istimewa
Agus Widjajanto 

 

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Yudisial sebagai sebuah lembaga pengawasan eksternal di lingkungan Mahkamah Agung beserta jajaran, kedudukannya harusnya sederajat dan sama dengan Lembaga Mahkamah Kontitusi, Mahkamah Agung, Panglima TNI, Kapolri dan pejabat-pejabat yang diatur secara tertulis di dalam Kontitusi kita yakni Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden dengan persetujuan DPR. 

Namun yang sekarang bisa kita lihat, Komisi Yudisial ( KY ) sebagai sebuah lembaga pengawasan yang kedudukannya seharusnya sangat terhormat, diatur dalam pasal 24 B ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. Komisi Yudisial bersifat mandiri (independen) yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan atau perilaku hakim bersama sama dengan Mahkamah Agung, melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dilingkungan MA, pada tingkat pertama, yang seharusnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis dan dominan dalam rangka menekan dan upaya terjadinya mafia peradilan di Indonesia.

Saat ini harus diakui, penegakan hukum telah digunakan sebagai ajang bisnis bernilai tinggi, yang mirip sekali dalam pengelolaan sebuah Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi mencari keuntungan secara privat bagi aparat penegak hukum. 

Seperti yang telah diberitakan di media nasional baik cetak, elektronik maupun visual, telah ditangkapnya eks pejabat MA, berinisial ZR, dengan barang bukti uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, senilai Rp 800 Miliar lebih, dirumahnya setelah pihak Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan. 

Hal ini sangat mencederai pencari keadilan dan kita tidak mau berasumsi ini itu soal dari mana uang tersebut dan berapa perkara serta titipan siapa saja. 

Tapi yang jelas secara kasat mata bisa dilihat bahwa dunia peradilan kita sedang sakit dan tidak baik baik saja pasca reformasi bergulir. 

Kembali lagi kepada Komisi Yudisial, selama ini telah terjadi dualisme dan tumpang tindih, dimana secara eksternal pengawasan hakim dilakukan oleh KY, sementara internal di Mahkamah Agung dilakukan oleh bagian pengawasan dari MA.

Keduanya sama-sama tidak punya taring untuk mengeksekusi atas temuannya di lapangan, dimana hanya bisa terbatas memberikan rekomendasi saja, yang hanya bersifat Declarator bukan Komdenator.

Tidak mengherankan penyimpangan dan proses pemeriksaan hingga terjadi putusan, sangat sulit untuk diawasi oleh KY, yang hanya sebuah lembaga seperti halnya pos satuan pengaman (Satpam) yang tidak dibekali yuridiksi atau kewenangan untuk menindak. 

Ambil contoh, rekomendasi KY terhadap prilaku seorang oknum Ketua Pengadilan Negeri yang terbukti selingkuh dengan dua Ketua Pengadilan Negeri lain dan juga advokat atau pengacara, hanya diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis dari Badan Pengawas MA. Ini salah satu bukti KY hanya macan ompong, tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi atas temuannya di lapangan. 

Kebijakan yang harus diambil secara cepat oleh pemerintahan Prabowo Subianto, untuk menanggulangi hal ini, dimana penegakan hukum sudah memprihatinkan, yang hanya menjadi milik pemodal besar dan yang mempunyai kekuasaan. 

1. mengembalikan kembali kedudukan hakim secara administratif dibawah kementerian hukum. Sedang kan secara organisatoris dan sistem peradilan berada dibawah  MA . 

2. Harus berani mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah harkat dan martabat bangsa ini didunia internasional maupun di mata masyarakat kita sendiri, dengan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada hakim yang jelas jelas terbukti melakukan proses peradilan sesat yang menjurus kepada adanya keuntungan secara pribadi. 

3. Mengganti seluruh Hakim Agung, panitera muda baik dalam kamar perdata, pidana, tatanegara, militer dan Agama  beserta seluruh panitera-paniteranya di lingkungan Mahkamah Agung. Menganti seluruh hakim-hakim tersebut melalui perekrutan dan pendidikan  khusus yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim, panitera, panitera muda, di lingkungan Mahkamah Agung tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved